PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Historya of Existence
DOI:
https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i1.5649Abstract
Penelitian ini membahas tentang pengaruh yang ditimbulkan hukum kolonial Belanda terhadap perkembangan Peradilan Agama di Indonesia Penelitian ini merupakan library research (penelitian pustaka) yakni menelah berbagai referensi yang relevan dengan masalah yang diteliti, menggunakan pendekatan yuridis dan historis. Metode pengumpulan bersumber dari literatur yang terkait dengan permasalahan, disajikan secara deskriptif. Kehadiran hukum kolonial Belanda berdampak positif bagi peradilan agama di Indoneia, karena sebagai rujukan lahirnya perundang-undangan peradilan agama di Indonesia. Tanpa adanya beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan pada zaman kolonial Belanda, maka sejarah peradilan agama tidak mempunyai dasar hukum yang menggambarkan kondisi peradilan agama pada zaman penjajahan yang pada akhirnya dapat membentuk undang-undang.
References
Sunny, Ismail. Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dalam Amrullah Ahmad. Suminto, Aqib. Politik Islam Hindia Belanda. Jakarta: LP3ES I
Ichtijanto. Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia dan Tjun Surjaman (eel). Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan. Cet. I; Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.
H. Z. A. Noeh dan H. A.B. Adrian. Sejarah Singkat Peradilan Agama Islam di Indonesia. Cet. II; Surabaya: FT. Bina Ilmu, 1983.
H. A. R. Gibb dalam bukunya, The Modern Trends of Islam. Rasyid, Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
Praja, Juhaya S. Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukannya, Bandung: Remaja Rosdakarya. 1991.
Thalib, Sajuti. Receptio A Conhario : Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam. Cet. IV; Jakarta: Bina Aksara, 1985.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.