REMISI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Authors

  • Rahmatiah Rahmatiah

DOI:

https://doi.org/10.24252/al-qadau.v1i1.645

Abstract

Hukum pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat pada umumnya dan korban pada khususnya dan Tujuan hukum pada umumnya adalah menegakkan keadilan berdasarkan kemauan.Pencipta manusia sehinggaterwujud ketertiban dan ketentraman masyarakat.Hukum pidana Islam juga mengenal dengan adanya gugurnya hukuman karena sebab tertentu, sedangkan hukum Nasional kita, Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM setiap tahun ketika hari-hari besar kenegaraan dan hari besar agama memberikan suatu pengurangan masa tahanan atau yang sering disebut dengan Remisi.

Published

2014-06-24

How to Cite

Rahmatiah, R. (2014). REMISI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 1(1). https://doi.org/10.24252/al-qadau.v1i1.645

Issue

Section

Artikel