Plagiarism Policy

Jurnal Darul Khidmah: Jurnal Pengabdian Masyarakat dengan tegas menolak segala bentuk plagiarisme. Redaksi jurnal ini telah menetapkan kebijakan sanksi apabila plagiarisme terdeteksi dalam naskah yang diajukan.

Definisi Plagiarisme

Plagiarisme adalah tindakan menggunakan atau meniru bahasa, ide, atau gagasan orang lain, lalu mengklaimnya sebagai karya asli.

Ketentuan Umum

  • Naskah harus orisinal, belum dipublikasikan sebelumnya, dan tidak sedang dalam penilaian di jurnal lain.

  • Bagian naskah yang mengutip dari sumber lain harus diberi tanda dengan:

    1. Indentasi,

    2. Tanda kutip, dan

    3. Sumber yang jelas.

  • Penggunaan teks lebih dari dua atau tiga kalimat, atau reproduksi materi visual dari sumber lain, memerlukan izin dari pemegang hak cipta dan penulis aslinya jika memungkinkan.

Pemeriksaan Kemiripan

  • Semua naskah akan diperiksa dengan perangkat lunak Turnitin.

  • Batas maksimal tingkat kesamaan yang diizinkan adalah 26%.

  • Jika melebihi batas tersebut, naskah akan dikembalikan kepada penulis untuk direvisi.

Kategori Pelanggaran dan Sanksi

  1. Minor

    • Hanya sebagian kecil naskah yang terdeteksi sebagai plagiarisme tanpa mengambil ide utama.

    • Sanksi: Peringatan dan kewajiban memperbaiki kutipan.

  2. Sedang (Intermediate)

    • Mayoritas teks dijiplak tanpa sitasi yang memadai.

    • Sanksi: Penolakan naskah dan larangan mengirim naskah selama satu tahun.

  3. Berat (Severe)

    • Plagiarisme secara menyeluruh, termasuk ide atau hasil penelitian yang diambil dari karya lain.

    • Sanksi: Penolakan naskah dan larangan mengirim naskah selama lima tahun.

Penulis dalam artikel yang sama akan menerima sanksi yang setara. Jika seorang penulis melakukan pelanggaran kedua kalinya, dia akan dilarang untuk selamanya mengirimkan naskah ke Jurnal Darul Khidmah: Jurnal Pengabdian Masyarakat.

Plagiarisme Diri Sendiri (Self-Plagiarism)

  • Tumpang tindih yang signifikan dengan naskah lain yang telah dipublikasikan atau sedang diproses akan dianggap sebagai plagiarisme berat.

  • Jika tumpang tindih berada pada kisaran 10–50%, ini dikategorikan sebagai plagiarisme sedang.

  • Jika tumpang tindih hanya terdapat pada bagian metode, maka dianggap sebagai pelanggaran ringan.

Reproduksi Materi yang Sudah Dipublikasikan

  • Penulis boleh menggunakan materi dari karya sebelumnya dengan mencantumkan sumber dan memperoleh izin dari pemegang hak cipta.

  • Untuk artikel yang berasal dari prosiding konferensi, penulis wajib menyebutkan nama, tanggal, dan publikasi aslinya, serta memastikan izin publikasi ulang.

  • Artikel yang dipublikasikan dalam bahasa lain harus mencantumkan identitas publikasi asli dan memperoleh izin dari pemegang hak cipta.

  • Editor berhak menolak naskah yang dianggap memiliki tumpang tindih yang berlebihan atau tidak sesuai dengan ketentuan ini.

Tanggung Jawab Redaksi

Editor tata letak akan memeriksa daftar penulis yang sedang dikenakan sanksi. Jika ada pelanggaran, Editor Tata Letak akan melaporkan kepada Pemimpin Redaksi untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Kebijakan ini akan dipublikasikan di situs web Jurnal Darul Khidmah: Jurnal Pengabdian Masyarakat dan diberitahukan kepada penulis saat mereka menerima konfirmasi pengajuan naskah.