IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN ARBITRASE SYARIAH DALAM BENTUK AKTA KOMPROMIS NON-AKTA OTENTIK PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Authors

  • Diding Jalaludin Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Jafar Sidik Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v8i1.67614

Abstract

Abstrak

Perjanjian arbitrase syariah mengacu pada bentuk perjanjian arbitrase dengan objek perjanjian yang mengandung akad ekonomi syariah yang dibuat berdasarkan tempus-nya yaitu sebelum atau setelah sengketa terjadi dalam akta kompromis baik berbentuk akta otentik atau non-akta otentik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan statute approach bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang memiliki relevansi dan dapat dijadikan pijakan analisis penelitian ini. Penelitian ini menunjukan bahwa secara yuridis perjanjian arbitrase syariah sama halnya dengan arbitrase syariah baru diakomodir Perma Arbitrase 2023 dan belum diakomodir dalam UU Arbitrase dan APS 1999. Perjanjian arbitrase syariah dalam bentuk akta kompromis non-akta otentik memiliki kedudukan hukum yang mengikat para pihak akan tetapi mempunyai kualitas pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Konsep maqashid syariah yang bertujuan memproteksi aspek maslahah dan sadd az-zari’ah cenderung mengkategorikan akta kompromis non-akta otentik sebagai perjanjian arbitrase syariah yang tidak memenuhi kategori adnal kamal karena tidak memberikan proteksi terhadap hifdz al-mal, keadilan dan persamaan hukum (al-musawah), kepastian hukum dan kemaslahatan universal demi tercapainya maqashid syariah.

Kata kunci: akta kompromis, maqashid syariah, perjanjian arbitrase syariah

 

Abstract

A Sharia arbitration agreement refers to a form of arbitration agreement with the object of the agreement containing a Sharia economic contract, made based on its tempo, namely before or after the dispute arises, in a compromise deed, either in the form of an authentic deed or a non-authentic deed. This research uses a normative juridical method with a statute approach, sourced from secondary data consisting of relevant primary, secondary, and tertiary legal materials that can be used as a basis for this research analysis. This research shows that, legally, a Sharia arbitration agreement is similar to Sharia arbitration, which has only been accommodated in the 2023 Arbitration Supreme Court Regulation and has not been accommodated in the Arbitration Law and the 1999 Arbitration Law. A Sharia arbitration agreement in the form of a non-authentic compromise deed has legal standing that binds the parties but has the evidentiary quality of a private deed. The concept of maqashid sharia, which aims to protect the maslahah and sadd az-zari'ah aspects, tends to categorize non-authentic compromise deeds as sharia arbitration agreements that do not meet the category of adnal kamal because they do not provide protection for hifdz al-mal, justice and legal equality (al-musawah), legal certainty, and universal benefit to achieve maqashid sharia.

Keywords: compromise deeds, maqashid sharia, sharia arbitration agreements

Downloads

Published

2026-07-18

Issue

Section

Volume 8 Nomor 1 Juni 2026