Implikasi Hukum Perjanjian Arbitrase Syariah dalam Bentuk Akta Kompromis Non-Akta Otentik Perspektif Maqashid Syariah

Penulis

  • Diding Jalaludin Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Jafar Sidik Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v8i1.67614

Abstrak

Perjanjian arbitrase syariah mengacu pada bentuk perjanjian arbitrase dengan objek perjanjian yang mengandung akad ekonomi syariah yang dibuat berdasarkan tempus-nya yaitu sebelum atau setelah sengketa terjadi dalam akta kompromis baik berbentuk akta otentik atau non-akta otentik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan statute approach bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang memiliki relevansi dan dapat dijadikan pijakan analisis penelitian ini. Penelitian ini menunjukan bahwa secara yuridis perjanjian arbitrase syariah sama halnya dengan arbitrase syariah baru diakomodir Perma Arbitrase 2023 dan belum diakomodir dalam UU Arbitrase dan APS 1999. Perjanjian arbitrase syariah dalam bentuk akta kompromis non-akta otentik memiliki kedudukan hukum yang mengikat para pihak akan tetapi mempunyai kualitas pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Konsep maqashid syariah yang bertujuan memproteksi aspek maslahah dan sadd az-zari’ah cenderung mengkategorikan akta kompromis non-akta otentik sebagai perjanjian arbitrase syariah yang tidak memenuhi kategori adnal kamal karena tidak memberikan proteksi terhadap hifdz al-mal, keadilan dan persamaan hukum (al-musawah), kepastian hukum dan kemaslahatan universal demi tercapainya maqashid syariah.

Diterbitkan

2026-07-18

Terbitan

Bagian

Volume 8 Nomor 1 Juni 2026