TINJAUAN HUKUM NASIONAL TERHADAP SARUNG TENUN YANG TIDAK MEMILIKI HAKI DI KECAMATAN KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Sri Wulan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Istiqamah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Erlina Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ahkam Jayadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i1.59764

Abstrak

Abstrak

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum nasional terhadap merek sarung tenun yang tidak meimiliki HAKI di Kecamatan Kajang Kabukpaten Bullukumba Perspektif Hukum Islam? Pokok masalah tersebut selanjutnya rumuskan ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu : 1). Bagaimana ketentuan hukum nasional terhadap merek sarung tenun yang tidak memiliki HAKI di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba?, dan 2). Bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap perlindungan hukum merek terhadap hak atas kekayaan intelektual?. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Hukum Ekonomi Syariah dan pendekatan empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah pihak Kepala Desa Tanah Towa dan pihak Pengrajin Sarung Tenun Kajang Desa Tanah Towa. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Hasil pembahasan dan penelitian menunjukkan bahwa (1) ketentuan hukum nasional bagi merek yang tidak memiliki HAKI telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang mengcakup aspek mulai dari reproduksi, distribusi, hingga pemanfaatan karya-karya dari barang produksi. Dan juga diatur dalam Undang-Undang Desain Produksi No. 28 Tahun 2014 yang memberikan perlindugan hukum bagi desain industri yang telah memiliki HAKI. (2) Pandangan Hukum Islam mengenai perlindungan hukum merek sarung tenun yang telah memiliki HAKI termasuk dalam kategori hak Ibtikar yang dipandang sebagai harta yang dimana Islam mengakui dan melindungi karya cipta yang selaras dengan norma dan nilai yang ada didalamnya serta pandangan hukum Islam melarang orang yang tidak berhak atas kepemilikan orang lain menggunakan hak milik tersebut. Implikasi dari penelitian ini diharapkan adanya program dari pihak pemerintah atau DJHKI dalam bantuan masyarakat untuk proses pendaftaran merek dan diharapkan untuk masyarakat dapat lebih agresif dalam memahami dan mengetahui prosedur pendaftaran merek produksi mereka agar mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi tindakan diluar hukum nasional.

Kata Kunci: Hukum Nasional, Merek, HAKI, Perspektif Hukum Islam.

 

 

 

Abstract

The main problem in this study is how is the review of Islamic economic law on property development at PT Bumi Anak Negeri, Bontomarannu District, Gowa Regency? The main problem is then broken down into several sub-problems or research questions, namely: 1). What are the national legal provisions for woven sarong brands that do not have IPR in Kajang District, Bulukumba Regency?, and 2). What are the provisions of Islamic law on legal protection of brands for intellectual property rights?. This type of research is classified as qualitative with the approach used, namely the Islamic Economic Law approach and the empirical approach. The data sources for this study are the Head of Tanah Towa Village and the Kajang Woven Sarong Craftsmen of Tanah Towa Village. Furthermore, the data collection methods used in this study are observation, interviews, and documentation. Based on the results of the study, it shows that the results of the discussion and research indicate that (1) the provisions of national law for brands that do not have IPR have been regulated in Copyright Law No. 28 of 2014 which covers aspects ranging from reproduction, distribution, to utilization of works from production goods. And also regulated in the Production Design Law No. 28 of 2014 which provides legal protection for industrial designs that already have IPR. (2) The Islamic Law view on the legal protection of woven sarong brands that already have IPR is included in the category of Ibtikar rights which are viewed as property where Islam recognizes and protects creative works that are in line with the norms and values ​​contained therein and the Islamic law view prohibits people who are not entitled to ownership of others from using said ownership rights. The implication of this study is that there is a program from the government or DJHKI in assisting the community for the brand registration process and it is hoped that the community can be more aggressive in understanding and knowing the procedures for registering their production brands in order to obtain legal protection if actions occur outside national law.

Keywords: National Law, Trademarks, Intellectual Property Rights, Islamic Law.

Diterbitkan

2025-07-20

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 1 Juni 2025