indonesia
universitas islam bunga bangsa cirebon
DOI:
https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i2.62039Abstrak
Abstrak
Perkembangan fintech syariah telah membawa perubahan besar dalam praktik muamalah kontemporer. Sekarang, transaksi ekonomi diatur oleh algoritma dan sistem digital selain akad konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana nilai-nilai akhlak muamalah, terutama amanah (kepercayaan) dan keadilan, diubah dan digunakan dalam ekosistem keuangan digital syariah. Studi ini menyelidiki arti dan pengalaman pengguna, pengembang aplikasi, dan regulator fintech syariah di Kota Cirebon dengan menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif berbasis paradigma hermeneutik Islam. Fatwa DSN-MUI, pedoman OJK, dan kode etik internal perusahaan fintech syariah adalah sumber data yang dikumpulkan melalui observasi digital, wawancara, dan analisis dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejujuran pribadi dan transparansi algoritmik adalah nilai amanah digital. Namun demikian, nilai keadilan (ʿadl) dapat digambarkan sebagai akses yang adil ke layanan keuangan syariah, sistem pembiayaan yang adil, dan mekanisme risiko yang proporsional. Namun demikian, penelitian juga menemukan adanya konflik antara keberhasilan teknologi dan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, terutama dalam hal kejelasan akad, keaslian niat, dan akuntabilitas moral dalam transaksi otomatis.
Studi ini membantu mengembangkan konsep "Akhlak Muamalah Digital", yang merupakan interpretasi nilai-nilai moral Islam ke dalam praktik ekonomi yang menggunakan teknologi. Sementara secara teoretis memungkinkan kita untuk lebih memahami etika keuangan Islam di era digital, secara praktis menawarkan saran kepada pengembang dan regulator fintech syariah untuk membuat sistem yang berkeadaban dan sesuai dengan peraturan digital.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.







