IMPLEMENTASI UU NO.33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP SERTIFIKASI HALAL PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN GOWA
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.53730Abstrak
Pokok masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana Implementasi UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal terhadap kewajiban sertifikasi halal pedagang kaki lima di Kabupaten Gowa. Adapun submasalahnya yakni: 1) Bagaimana penerapan UU nomor 33 tahun 2014 tentang kewajiban sertifikasi halal dikalangan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Gowa. 2) Bagaimana hambatan dan tantangan penerapan UU nomor 33 tahun 2014 terhadap Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Gowa. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif yang bersifat penelitian lapangan dengan pendekatan sosial,hukum normatif dan ekonomi dengan lokasi penelitian di Kabupaten Gowa. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian diolah melalui reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Gowa Khususnya dijalan Pallantikang dan Syekh Yusuf; 1) belum diterapkan dengan baik karena masih terdapat beberapa pedagang kaki lima yang belum memiliki sertifikasi halal terhadap dagangannya . Ada beberapa hambatan penerapan UU nomor 33 tahun 2014 terhadap pedagang kaki lima di Kabupaten Gowa yaitu; 1) keterbatasan pengetahuan PKL terhadap sertfikasi halal, 2) Kompleksitas proses, 3) Aksebilitas, 4) Keyakinan terhadap kehalalan produknya, 4) Adanya biaya sertifikasi. Dan juga adanya tantangan yang dihadapi PKL diantaranya; 1) Kepatuhan terhadap standard sertifikasi halal, 2) Modal yang Minim, 3) keterbatasan waktu.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rima Rahmawati Rahma, Abdul Rahman Sakka, Nur Taufiq Sanusi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.