Analisis Putusan Pengadilan Agama Watampone Terhadap Pengembalian Uang Belanja Dan Mahar Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 680/Pdt.G/2021/PA.Wtp)
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.56773Abstrak
Pembahasan dalam penelitian ini adalah “Analisis Putusan Pengadilan Agama Watampone Terhadap Pengembalian Uang Belanja Dan Mahar Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 680/Pdt.G/2021/PA.Wtp)”. Uang belanja dikenal sebagai salah satu syarat pernikahan dalam tradisi Bugis Makassar dimana uang belanja merupakan pemberian pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk digunakan membiayai pesta pernikahn, sedang mahar adalah pemberian wajib calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Dalam hukum Islam hanya diatur mengenai pengembalian mahar dalam pernikahan tetapi tidak diatur mengenai pengembalian uang belanja, hal tersebut dikarenakan uang belanja merupakan adat pernikahan di Suku Bugis Makassar. Oleh karena itu, penulis ingin mengkaji terkait dasar dan pertimbangan hakim dalam putusan pengembalian uang belanja dan mahar, juga tinjauan hukum Islam mengenai pengembalian uang belanja dan mahar.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Reza Mahbub Fathoni Fathoni, Muh. Saleh Ridwan, Nurfaika Ishak

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.