Analisis Putusan Pengadilan Agama Watampone Terhadap Pengembalian Uang Belanja Dan Mahar Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 680/Pdt.G/2021/PA.Wtp)

Penulis

  • Reza Mahbub Fathoni UIN Alauddin
  • Muh. Saleh Ridwan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Nurfaika Ishak

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.56773

Abstrak

Pembahasan dalam penelitian ini adalah “Analisis Putusan Pengadilan Agama Watampone Terhadap Pengembalian Uang Belanja Dan Mahar Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 680/Pdt.G/2021/PA.Wtp)”. Uang belanja dikenal sebagai salah satu syarat pernikahan dalam tradisi Bugis Makassar dimana uang belanja merupakan pemberian pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk digunakan membiayai pesta pernikahn, sedang mahar adalah pemberian wajib calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Dalam hukum Islam hanya diatur mengenai pengembalian mahar dalam pernikahan tetapi tidak diatur mengenai pengembalian uang belanja, hal tersebut dikarenakan uang belanja merupakan adat pernikahan di Suku Bugis Makassar. Oleh karena itu, penulis ingin mengkaji terkait dasar dan pertimbangan hakim dalam putusan pengembalian uang belanja dan mahar, juga tinjauan hukum Islam mengenai pengembalian uang belanja dan mahar.

Diterbitkan

2025-06-11

Terbitan

Bagian

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025