PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI‘I DAN RELEVANSINYA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

Authors

  • Azzah In’am Amani amani Sekolah Tinggi Islam Al Mukmin Surakarta
  • Bunga Dahlia Nurjanah Sekolah Tinggi Islam Al Mukmin Surakarta
  • Furoihah Nurfaizah Sekolah Tinggi Islam Al Mukmin Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.65099

Abstract

Abstrak

Fenomena pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial yang serius di Indonesia karena berdampak pada kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta masa depan anak. Meskipun pemerintah telah menetapkan batas usia minimal pernikahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, praktik pernikahan di bawah umur tetap banyak terjadi, terutama di daerah pedesaan dengan faktor budaya dan ekonomi yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Imam al-Syafi‘i tentang batas usia dan kelayakan pernikahan serta relevansinya terhadap fenomena pernikahan dini dalam konteks hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan (library research), yang menelaah sumber-sumber klasik seperti al-Umm serta literatur hukum Islam dan peraturan perundang-undangan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam al-Syafi‘i, pernikahan anak secara hukum fiqih sah apabila terpenuhi syarat dan rukun serta mengandung kemaslahatan bagi pihak yang dinikahkan. Namun, dalam konteks modern, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya prinsip perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Oleh karena itu, reinterpretasi terhadap pandangan klasik Imam al-Syafi‘i menjadi penting agar sejalan dengan nilai kemaslahatan dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umat.

Kata Kunci: Hukum Islam, Imam al-Syafi‘i, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Pernikahan Dini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

 

Abstract

Early marriage remains a major social issue in Indonesia, affecting health, education, economy, and the future of children. Despite the government’s efforts to regulate the minimum marriage age through Law No. 16 of 2019, underage marriages continue to occur, particularly in rural areas influenced by cultural and economic factors. This study aims to analyze Imam al-Shafi‘i’s perspective on the age and eligibility of marriage and its relevance to the phenomenon of early marriage within the framework of Islamic and national law. The research applies a qualitative method with a normative approach through library research, examining classical Shafi‘i sources such as al-Umm, Islamic legal literature, and Indonesian marriage law. The findings reveal that, according to Imam al-Shafi‘i, child marriage is legally valid in Islamic jurisprudence if it fulfills all requirements and brings benefit (maṣlaḥah) to those involved. However, in the modern context, such practice contradicts the objectives of Islamic law (maqāṣid al-syarī‘ah), particularly the protection of life (ḥifẓ al-nafs) and lineage (ḥifẓ al-nasl). Therefore, reinterpretation of Imam al-Shafi‘i’s classical thought is essential to align with contemporary social realities and child protection principles as embodied in Law No. 16 of 2019. This research concludes that Islamic law is dynamic and adaptive, aiming to uphold justice and social welfare in line with the spirit of maqāṣid al-syarī‘ah. 

Keywords: Early Marriage, Imam al-Shafi‘i, Islamic Law, Law No. 16 of 2019, Maqāṣid al-Syarī‘ah

Downloads

Published

2026-01-29

Issue

Section

Volume 7 Nomor 2 Januari 2026