KEPATUHAN SERTIFIKASI HALAL PELAKU USAHA ROTI MARYAM PERSEPEKTIF UU NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (Studi Pedagang Roti Maryam di areal Pasar Jatiroto)

Authors

  • Dewi Susilowati Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang
  • Arifatul Uyun Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v8i1.72806

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pelaku usaha Roti Maryam di areal Pasar Jatiroto terhadap kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada kenyataannya belum dilaksanakan secara maksimal di lapangan. Kesenjangan antara regulasi dan realitas ini menjadikan penelitian tentang kepatuhan di tingkat akar rumput menjadi sangat krusial. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana tingkat pemahaman dan bentuk kepatuhan pedagang terhadap ketentuan UU JPH, serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kepatuhan mereka dalam mengurus sertifikasi halal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi terhadap pedagang Roti Maryam, dinas terkait, dan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kesadaran akan pentingnya label halal telah meningkat signifikan, tingkat kepatuhan administratif masih bervariasi. Mayoritas pelaku usaha telah melakukan sertifikasi melalui mekanisme self-declare (Sehati) karena kemudahan akses dan insentif biaya, namun masih terdapat sebagian kecil yang belum bersertifikat akibat kendala pemahaman prosedur dan keterbatasan sumber daya manusia. Faktor kesadaran konsumen dan ketegasan pengawasan menjadi pendorong utama kepatuhan. Disimpulkan bahwa implementasi UU No. 33 Tahun 2014 di Pasar Jatiroto menunjukkan tren positif, namun pendampingan dan sosialisasi berkelanjutan dari pemerintah daerah tetap diperlukan untuk mencapai kepatuhan seratus persen.

Kata Kunci: Sertifikasi Halal, Roti Maryam, UU No. 33 Tahun 2014, UMKM, Kepatuhan Hukum.

 

Abstract

This study aims to analyze the compliance level of Roti Maryam business actors in the Jatiroto Market area with the mandatory halal certification as mandated by Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance. Given that the mandatory halal certification for Micro and Small Enterprises (MSEs) has entered its full enforcement stage, this research is crucial to map the reality of compliance at the grassroots level. The research method employed is empirical juridical with a qualitative approach. Data collection was conducted through field observation, in-depth interviews, and documentation studies involving Roti Maryam traders, related government agencies, and consumers. The results indicate that although awareness of the importance of halal labels has increased significantly, the level of administrative compliance varies. The majority of business actors have obtained certification through the self-declare mechanism due to its ease of access and cost incentives; however, a small fraction remains uncertified due to procedural comprehension constraints and limited human resources. Consumer awareness and strict supervision are the main drivers of compliance. It is concluded that the implementation of Law No. 33 of 2014 in the Jatiroto Market shows a positive trend, yet continuous assistance and socialization from the local government are still required to achieve full compliance.

Keywords: Halal Certification, Roti Maryam, Law No. 33 of 2014, MSEs, Legal Compliance.

 

Downloads

Published

2026-11-04

Issue

Section

Volume 8 Nomor 1 Oktober 2026