KEPATUHAN SERTIFIKASI HALAL PELAKU USAHA ROTI MARYAM PERSEPEKTIF UU NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (Studi Pedagang Roti Maryam di area Pasar Jatiroto)

Penulis

  • Dewi Susilowati Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang
  • Arifatul Uyun Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v8i1.72806

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pelaku usaha Roti Maryam di areal Pasar Jatiroto terhadap kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada kenyataannya belum dilaksanakan secara maksimal di lapangan. Kesenjangan antara regulasi dan realitas ini menjadikan penelitian tentang kepatuhan di tingkat akar rumput menjadi sangat krusial. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana tingkat pemahaman dan bentuk kepatuhan pedagang terhadap ketentuan UU JPH, serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kepatuhan mereka dalam mengurus sertifikasi halal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi terhadap pedagang Roti Maryam, dinas terkait, dan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kesadaran akan pentingnya label halal telah meningkat signifikan, tingkat kepatuhan administratif masih bervariasi. Mayoritas pelaku usaha telah melakukan sertifikasi melalui mekanisme self-declare (Sehati) karena kemudahan akses dan insentif biaya, namun masih terdapat sebagian kecil yang belum bersertifikat akibat kendala pemahaman prosedur dan keterbatasan sumber daya manusia. Faktor kesadaran konsumen dan ketegasan pengawasan menjadi pendorong utama kepatuhan. Disimpulkan bahwa implementasi UU No. 33 Tahun 2014 di Pasar Jatiroto menunjukkan tren positif, namun pendampingan dan sosialisasi berkelanjutan dari pemerintah daerah tetap diperlukan untuk mencapai kepatuhan seratus persen.

Diterbitkan

2026-11-04

Terbitan

Bagian

Volume 8 Nomor 1 Oktober 2026