Tinjuan Hukum Islam Tentang Jual Beli Cengkeh Hasil Melise' (Studi Kasus di Desa Manyamba Kec. Tammerodo Sendana Kab. Majene)
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.39974Abstrak
Praktik jual beli cengkeh yang terjadi di desa Manyamba Kecamatan Tammerodo Sendana Kabupaten Majene dilakukan dari hasil Melise’. Kegiatan Melise’ merupakan kebiasaan yang dilakukan masyarakat desa Manyamba pada saat musim cengkeh tiba. Dimana, mereka pergi ke kebun milik orang lain dan memungut cengkeh yang sudah jatuh ketanah kemudian dikeringkan dan dijual kepada pembeli setempat. Praktik melise’ ini dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pemilik pohon cengkeh dan hasilnya pun di nikmatinya sendiri tidak dibagi kepada pemilik pohon cengkeh. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi sengketa dikemudian hari.Rumusan masalah dalam yaitu : Bagaimana praktik melise’ di Desa Manyamba Kec. Tammerodo Sendana Kab. Majene dan Bagaiamana pandangan hukum Islam tentang jual beli cengkeh hasil melise’ di Desa manyamba Kec. Tammerodo Sendana Kab. Majene. Penelitian ini bersifat tinjauan lapangan (field research) dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Jual beli cengkeh hasil melise’ di Desa Manyamba Kec. Tammerodo Sendana Kab. Majene sesuai dengan kondisi apabila pemilik merelakan maka jual belinya sah dan hasilnya halal, namum jika pemilik tidak rela maka jual belinya tidak sah dan hasilnya haram begitupun dengan hasil mengambil cengkeh yang masih berada diatas pohon tentunya jual belinya tidak sah begitupun dengan hasilnya haram untuk dimanfaatkan karena kegiatan ini sama saja dengan tindakan pencurian.
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Melise’
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Andi Intan Cahyani, Sri Inriani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





