AKAD BA’I TAWARRUQ DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA MENURUT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH

Penulis

  • Hikmah Hikmah Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Tri Hidayati Universitas Islam Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.58269

Abstrak

Artikel ini membahas akad bai’ at-tawarruq dalam lembaga keuangan syariah dari perspektif fiqih muamalah. Tawarruq, yang berarti mencari likuiditas, merupakan transaksi jual beli di mana seseorang membeli barang secara kredit, lalu menjualnya kembali secara tunai kepada pihak ketiga. Meskipun di beberapa negara seperti Malaysia, tawarruq digunakan dalam perbankan syariah, di Indonesia akad ini masih diperdebatkan dan belum diizinkan karena dikategorikan sebagai transaksi yang cenderung makruh bahkan haram oleh sebagian ulama. Artikel ini menelaah dasar hukum tawarruq, jenis-jenisnya (tawarruq hakiki dan tawarruq al-munazzam), serta pendapat para ulama, DSN MUI, dan Fiqh Mualamah mengenai hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik library research atau penelitian pustaka. Data penelitian ini merupakan data sekunder yang bersumber dari jurnal ilmiah dan artikel dari penelitian sebelumnya yang relevan dengan topik yang diteliti. Akad bai’ at-tawarruq merupakan bentuk transaksi yang cukup rumit dan masih menjadi perdebatan dalam praktik perbankan syariah di Indonesia.Perbedaan pandangan di kalangan ulama dari berbagai mazhab fiqih mencerminkan kompleksitas dalam menetapkan hukumnya. Oleh karena itu, penerapan tawarruq di Indonesia harus mengedepankan prinsip transparansi serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan yang dapat menyerupai praktik riba. Diperlukan kajian yang lebih mendalam guna menemukan pendekatan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah dan kebutuhan perkembangan industri perbankan syariah nasional. Pendekatan yang menyeluruh dan seimbang antara sisi kemaslahatan dan kerugian menjadi sangat penting dalam menentukan posisi tawarruq dalam sistem keuangan syariah Indonesia.

Diterbitkan

2025-08-11

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 1 Oktober 2025