Tinjauan Hukum Syariah terhadap Transaksi Cryptocurrency: Perspektif Maqashid al-Syari‘ah
Transaksi Cryptocurrency: Perspektif Maqashid al-Syari‘ah
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.61956Abstrak
Abstrak
Penelitian ini mengkaji transaksi cryptocurrency dalam perspektif hukum syariah dengan pendekatan Maqashid al-Syari’ah. Latar belakang kajian ini berangkat dari fenomena meningkatnya penggunaan aset digital di era ekonomi modern yang menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan dan kemaslahatannya menurut syariah. Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam menilai cryptocurrency dalam konteks tujuan-tujuan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui analisis terhadap literatur klasik dan kontemporer, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 140 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency dapat dikategorikan mubah bersyarat apabila memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan tidak mengandung unsur gharar, maisir, maupun riba. Kesimpulannya, Maqashid al-Syari’ah memberikan kerangka rasional dan fleksibel dalam menilai inovasi keuangan digital modern. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi dan edukasi literasi syariah dalam transaksi aset digital agar selaras dengan prinsip kemaslahatan dan keadilan dalam hukum Islam.
Kata Kunci: Cryptocurrency, Hukum Syariah, Maqashid al-Syari’ah, Ekonomi Digital, Fatwa DSN-MUI.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Amirullah, Nur Fitri Hariani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
 - permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
 - continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
 - receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.
 
						




