Tinjauan Hukum Syariah terhadap Transaksi Cryptocurrency: Perspektif Maqashid al-Syari‘ah

Transaksi Cryptocurrency: Perspektif Maqashid al-Syari‘ah

Penulis

  • Amirullah STAI YAPIS Takalar
  • Nur Fitri Hariani STAI YAPIS Takalar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.61956

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini mengkaji transaksi cryptocurrency dalam perspektif hukum syariah dengan pendekatan Maqashid al-Syari’ah. Latar belakang kajian ini berangkat dari fenomena meningkatnya penggunaan aset digital di era ekonomi modern yang menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan dan kemaslahatannya menurut syariah. Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam menilai cryptocurrency dalam konteks tujuan-tujuan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui analisis terhadap literatur klasik dan kontemporer, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 140 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency dapat dikategorikan mubah bersyarat apabila memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan tidak mengandung unsur gharar, maisir, maupun riba. Kesimpulannya, Maqashid al-Syari’ah memberikan kerangka rasional dan fleksibel dalam menilai inovasi keuangan digital modern. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi dan edukasi literasi syariah dalam transaksi aset digital agar selaras dengan prinsip kemaslahatan dan keadilan dalam hukum Islam.

Kata Kunci: Cryptocurrency, Hukum Syariah, Maqashid al-Syari’ah, Ekonomi Digital, Fatwa DSN-MUI.

Diterbitkan

2025-11-03

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 1 Oktober 2025