Tinjauan atas Kewenangan Pengadilan dan Status Hukum Perkawinan setelah Menikah Menurut Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.61981Abstrak
Abstrak
Tulisan ini menganalisis kewenangan pengadilan dan status hukum perkawinan pasangan Islam yang berpindah agama setelah menikah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Permasalahan muncul karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tidak secara eksplisit mengatur akibat hukum dari perpindahan agama, sehingga menimbulkan vacuum legis dan perbedaan tafsir di kalangan hakim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan, dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yurisprudensi Mahkamah Agung, serta literatur fikih klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan absolut tetap berada pada Pengadilan Agama apabila akad nikah dilangsungkan menurut hukum Islam, meskipun salah satu pihak berpindah agama. Status perkawinan tidak batal secara otomatis karena murtad, melainkan tetap sah hingga ada putusan pengadilan. Pandangan fikih klasik yang menempatkan murtad sebagai pembatal akad berbeda dengan hukum positif Indonesia yang menekankan prosedur formal demi kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan regulasi melalui amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 atau peningkatan kedudukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) agar tidak hanya bergantung pada yurisprudensi.
Kata Kunci: Perceraian, Perpindahan Agama, Hukum Islam, Pengadilan Agama, Yurisprudensi
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Asiroht Can Sauli Sibarani, Hisar Sirega

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
 - permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
 - continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
 - receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.
 
						




