STUDI KOMPARATIF METODE ISTINBATH MAZHAB SYAFI'I DAN HANAFI DALAM MASALAH MUAMALAH KONTEMPORER
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.63307Abstrak
Perkembangan muamalah kontemporer memunculkan bentuk transaksi baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam metodologi fikih klasik, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana metode istinbath Mazhab Syafi’i dan Hanafi dapat digunakan untuk menjawab problem ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi perbedaan dan persamaan metode istinbath kedua mazhab serta menilai relevansinya dalam isu kontemporer seperti transaksi digital, akad daring, dan aset digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan melalui analisis komparatif terhadap literatur ushul fikih klasik dan kajian kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua mazhab sama-sama berpegang pada Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas, dengan Mazhab Syafi’i yang lebih tekstual dan ketat, sementara Mazhab Hanafi lebih rasional dan fleksibel melalui penerapan istihsan dan ‘urf. Perbedaan ini menghasilkan variasi penetapan hukum pada kasus digital seperti e-wallet, jual beli online, dan cryptocurrency. Penelitian ini menyarankan integrasi antara kehati-hatian metodologis Syafi’i dan fleksibilitas Hanafi sebagai dasar perumusan hukum muamalah modern yang adaptif serta sesuai prinsip syariah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Lutfi Chakim, Naila Humnati Rosyidah Rosyidah, Syahidah Asma Amanina, Hariirotus Sa'diyyah, Siyono

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





