DESAIN KEWENANGAN BAWASLU DALAM PENYIDIKAN UNTUK MEWUJUDKAN REFORMASI HUKUM PIDANA PEMILU

Penulis

  • Mohammad Feir Chalifardy Na'a Universitas Tadulako https://orcid.org/0009-0001-5452-6898
  • Asria Wahyuni Ahmad Universitas Tadulako
  • Andi Dewi Nurhalisa Universitas Tadulako
  • Nur Rizkiya Muhlas Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.67126

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kedudukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta desain kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu di Indonesia. Gakkumdu, sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2017, berfungsi sebagai forum koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna mewujudkan penegakan hukum pemilu yang terpadu. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala, terutama karena keterbatasan kewenangan Bawaslu yang belum memiliki fungsi penyidikan secara mandiri, sehingga berpotensi menimbulkan keterlambatan dan ketidakefisienan dalam penanganan perkara. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu dengan menganalisis data sekunder dan bahan-bahan kepustakaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya penguatan kewenangan Bawaslu melalui pemberian fungsi penyidikan, sebagaimana dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki penyidik sendiri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan tindak pidana pemilu, meningkatkan independensi kelembagaan, serta meminimalisir potensi intervensi eksternal. Dengan demikian, sinergi antara fungsi koordinatif Gakkumdu dan penguatan kewenangan penyidikan Bawaslu menjadi kunci dalam mewujudkan sistem penegakan hukum pemilu yang efektif, akuntabel, dan berintegritas, serta memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Diterbitkan

2026-08-12

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026