DESAIN KEWENANGAN BAWASLU DALAM PENYIDIKAN UNTUK MEWUJUDKAN REFORMASI HUKUM PIDANA PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.67126Abstrak
Penelitian ini mengkaji kedudukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta desain kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu di Indonesia. Gakkumdu, sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2017, berfungsi sebagai forum koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna mewujudkan penegakan hukum pemilu yang terpadu. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala, terutama karena keterbatasan kewenangan Bawaslu yang belum memiliki fungsi penyidikan secara mandiri, sehingga berpotensi menimbulkan keterlambatan dan ketidakefisienan dalam penanganan perkara. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu dengan menganalisis data sekunder dan bahan-bahan kepustakaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya penguatan kewenangan Bawaslu melalui pemberian fungsi penyidikan, sebagaimana dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki penyidik sendiri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan tindak pidana pemilu, meningkatkan independensi kelembagaan, serta meminimalisir potensi intervensi eksternal. Dengan demikian, sinergi antara fungsi koordinatif Gakkumdu dan penguatan kewenangan penyidikan Bawaslu menjadi kunci dalam mewujudkan sistem penegakan hukum pemilu yang efektif, akuntabel, dan berintegritas, serta memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Mohammad Feir Chalifardy Na'a, Asria Wahyuni Ahmad, Andi Dewi Nurhalisa, Nur Rizkiya Muhlas

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





