K KEBIJAKAN INVESTASI SYARIAH BERBASIS MAQASHID SYARIAH DI ERA DIGITALISASI EKONOMI
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v8i1.69362Abstrak
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola aktivitas ekonomi global, termasuk dalam sektor investasi syariah. Digitalisasi ekonomi menghadirkan peluang besar berupa akses investasi yang lebih luas, efisiensi transasksi, dan pertumbuhn instrument keuangan syariah berbasis teknologi. Namun demikian, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan baru berupa spekulasi digital, praktik investasi digital, ketimpangan informasi, serta lemahnya literasi keuangan syariah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan investasi syariah berbasis maqashid syariah di era digitalisasi ekonomi. Metode penelitian ini yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui analisis berbagai jurnal ilmiah, regulasi, dan literatur ekonomi Islam lima tahun terakhir. Hasil penelitian ini menunjukkkan bahwa implementasi maqashid syariah dalam kebijakan investasi digital sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan kemaslhatan sosial. Prinsip perlindungan agama (hifz al-din), perlindungan jiwa (hifz al-nafs), perlindungan akal (hifz al-‘aql), perlindungan keturunan (hifz al-nasl), dan perlindungan harta ( hifz al-mal) menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan investasi syariah, dan regulator memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem investasi digital yang adil, transparan, aman, dan sesuai syariat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan investasi syariah berbasis maqashid syariah mampu menjadi Solusi dalam menghadapi tantangan digitalisasi ekonomi sekaligus mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rani, Syahriyah Semaun, A. Wahyuni

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





