TINJAUAN ASAS PEMILIKAN AMWAL DIDALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PELAKSANAAN KONSINYASI PENGADAAN TANAH YANG BERSTATUS SENGKETA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PDT.P-KONS/2025/PN RBG)
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.69859Abstrak
Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV PLTU Rembang – Pati sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap menghadapi kendala berupa tanah sengketa, seperti kasus lahan seluas 394 m² di Kelurahan Sidowayah antara Desy Annisa dan Samuri. Guna menghindari risiko salah bayar dan kebuntuan proyek, PT PLN (Persero) menempuh mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi sebesar Rp286.812.300,- melalui Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 1/Pdt.P-Kons/2025/PN Rbg. Lembaga konsinyasi yang berasal dari Hukum Acara Perdata Barat ini menyisakan persoalan teoritis mengenai status hak milik jika dianalisis menggunakan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menguji keabsahan dan implikasi pelaksanaan konsinyasi tanah sengketa tersebut berdasarkan ketentuan Amwal dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan konsinyasi ganti kerugian atas tanah sengketa telah memenuhi keselarasan dengan Asas Pemilikan Amwal dalam KHES. Kebijakan ini berhasil mengharmonisasikan Asas Ijtimaiyah (dimensi sosial) dan Asas Manfaat dengan mendahulukan ketahanan energi publik di atas kepentingan privat. Perlindungan hak keperdataan individu tetap dijamin secara utuh melalui Asas Amanah, di mana pengadilan berfungsi sebagai penerima titipan sah hingga sengketa kepemilikan berkekuatan hukum tetap. Meskipun terjadi pembekuan hak ekonomi sementara pada Asas Infiradiyah, mekanisme ini dinilai sebagai pilihan hukum paling adil demi kemaslahatan umum (al-mashlahah al-ammah).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhamad Noval Arahman, Abdul Basit

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





