REKONSTRUKSI KONSEP NUSYUZ DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM BERBASIS KEADILAN RELASIONAL UNTUK PENGUATAN KETAHANAN KELUARGA

Penulis

  • Yandi Maryandi Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung (UNISBA), Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.70899

Abstrak

Konsep nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) masih dipengaruhi paradigma fikih klasik yang menempatkan istri sebagai subjek utama nusyuz, sementara pengaturan mengenai nusyuz suami belum diatur secara eksplisit. Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban suami istri serta belum sepenuhnya mendukung penguatan ketahanan keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi konsep nusyuz dalam KHI serta merumuskan model rekonstruksinya berbasis keadilan relasional untuk memperkuat ketahanan keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan maqāṣid al-syarī'ah. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan nusyuz dalam KHI masih bersifat parsial karena hanya berfokus pada nusyuz istri. Oleh karena itu, konsep nusyuz perlu direkonstruksi sebagai pelanggaran terhadap hak dan kewajiban timbal balik yang dapat dilakukan oleh suami maupun istri berdasarkan prinsip keadilan relasional, kesalingan (mubādalah), dan maqāṣid al-syarī'ah. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban suami istri, memperkuat penyelesaian konflik keluarga, serta mendukung terwujudnya ketahanan keluarga dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia.

Diterbitkan

2026-07-26

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026