REKONSTRUKSI KONSEP NUSYUZ DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM BERBASIS KEADILAN RELASIONAL UNTUK PENGUATAN KETAHANAN KELUARGA
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.70899Abstrak
Konsep nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) masih dipengaruhi paradigma fikih klasik yang menempatkan istri sebagai subjek utama nusyuz, sementara pengaturan mengenai nusyuz suami belum diatur secara eksplisit. Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban suami istri serta belum sepenuhnya mendukung penguatan ketahanan keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi konsep nusyuz dalam KHI serta merumuskan model rekonstruksinya berbasis keadilan relasional untuk memperkuat ketahanan keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan maqāṣid al-syarī'ah. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan nusyuz dalam KHI masih bersifat parsial karena hanya berfokus pada nusyuz istri. Oleh karena itu, konsep nusyuz perlu direkonstruksi sebagai pelanggaran terhadap hak dan kewajiban timbal balik yang dapat dilakukan oleh suami maupun istri berdasarkan prinsip keadilan relasional, kesalingan (mubādalah), dan maqāṣid al-syarī'ah. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban suami istri, memperkuat penyelesaian konflik keluarga, serta mendukung terwujudnya ketahanan keluarga dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Yandi Maryandi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





