ANALISIS YURIDIS PENGENAAN PAJAK ATAS PENCAIRAN JAMINAN HARI TUA (JHT) BPJS KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PP NO. 68 TAHUN 2009

Penulis

  • Ardika Kurniawan Universitas Pelita Bangsa
  • Wening Ken Widodasih Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.71058

Abstrak

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja saat pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau menghadapi risiko sosial lainnya. Dana JHT berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang bersifat wajib. Pencairan JHT secara sekaligus dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengenaan pajak atas pencairan JHT serta kesesuaiannya UU No. 7 Tahun 2021, UU No. 40 Tahun 2004, dan asas-asas hukum pajak. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pengenaan PPh Pasal 21 atas pencairan JHT memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan PP No. 68 Tahun 2009. Pengaturan tersebut telah memenuhi prinsip kepastian hukum. Penerapan tarif progresif final sebesar 0% untuk saldo sampai dengan Rp.50.000.000,- dan 5% atas jumlah yang melebihi batas tersebut secara normatif telah mencerminkan asas keadilan dan asas kemampuan membayar. Namun, secara substantif kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan sosial karena dana JHT umumnya dicairkan ketika peserta berada dalam kondisi ekonomi yang rentan. Diperlukan harmonisasi kebijakan perpajakan dengan prinsip perlindungan supaya keseimbangan antara kepentingan pemungutan pajak dan tujuan penyelenggaraan jaminan sosial, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja

Diterbitkan

2026-07-31

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026