ANALISIS YURIDIS PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA SERIKAT PEKERJA DAN PENGUSAHA DENGAN KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA YANGTIDAK REPRESENTATIF BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.71059Abstrak
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen hukum dalam hubungan industrial yang mengatur syarat kerja, hak, dan kewajiban pekerja serta pengusaha. Pembentukan PKB mensyaratkan serikat pekerja memiliki keanggotaan lebih dari 50% dari jumlah pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Persyaratan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena membatasi hak berunding serikat pekerja yang telah sah berdiri tetapi belum memenuhi syarat representatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai representatif serikat pekerja dalam perundingan PKB serta implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan representatif masih berorientasi pada legitimasi mayoritas sehingga membatasi pelaksanaan hak berunding kolektif bagi serikat pekerja minoritas. Pengaturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kebebasan berserikat dan perlindungan hukum yang adil. Mekanisme perundingan Perjanjian Kerja Bersama perlu memberikan ruang partisipasi yang lebih proporsional bagi serikat pekerja yang belum memenuhi syarat representatif tanpa mengurangi legitimasi hasil perundingan. Pengaturan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap hak berunding kolektif, menjaga keseimbangan posisi tawar para pihak, serta mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan dan berkepastian hukum
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Iko Bangun Gustito, Husein Manalu

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





