ANALISIS YURIDIS PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA SERIKAT PEKERJA DAN PENGUSAHA DENGAN KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA YANGTIDAK REPRESENTATIF BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Penulis

  • Iko Bangun Gustito Universitas Pelita Bangsa
  • Husein Manalu Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.71059

Abstrak

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen hukum dalam hubungan industrial yang mengatur syarat kerja, hak, dan kewajiban pekerja serta pengusaha. Pembentukan PKB mensyaratkan serikat pekerja memiliki keanggotaan lebih dari 50% dari jumlah pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Persyaratan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena membatasi hak berunding serikat pekerja yang telah sah berdiri tetapi belum memenuhi syarat representatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai representatif serikat pekerja dalam perundingan PKB serta implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan representatif masih berorientasi pada legitimasi mayoritas sehingga membatasi pelaksanaan hak berunding kolektif bagi serikat pekerja minoritas. Pengaturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kebebasan berserikat dan perlindungan hukum yang adil.  Mekanisme perundingan Perjanjian Kerja Bersama perlu memberikan ruang partisipasi yang lebih proporsional bagi serikat pekerja yang belum memenuhi syarat representatif tanpa mengurangi legitimasi hasil perundingan. Pengaturan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap hak berunding kolektif, menjaga keseimbangan posisi tawar para pihak, serta mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan dan berkepastian hukum

Diterbitkan

2026-07-31

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026