ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HAK PEKERJA KONTRAK (PKWT) DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 JO PP 35 TAHUN 2021

Penulis

  • Nurlaela Nurlaela Universitas Pelita Bangsa
  • Wening Ken Widodasih Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.71062

Abstrak

Jaminan Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih sering mengalami ketidakpemenuhan hak, khususnya terkait pembayaran kompensasi. Berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Jo PP 35 Tahun 2021. Pekerja PKWT berhak memperoleh kompensasi pada saat berakhirnya hubungan kerja. Namun dalam keadaan dilapangan masih ditemukan perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban tersebut secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT serta implementasinya dalam praktik ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Fokus penelitian terletak pada sinkronisasi regulasi yang mengatur kompensasi PKWT dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Analisis dilakukan terhadap kedudukan pekerja PKWT, ketentuan pembayaran kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan, serta teori perlindungan hukum dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja PKWT memiliki hak atas kompensasi yang wajib diberikan oleh pemberi kerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Namun, masih terdapat ketidaksesuaian dalam implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan pemerintah serta pemahaman yang lebih baik dari pekerja dan pemberi kerja terkait hak dan kewajiban dalam hubungan kerja PKWT.

Diterbitkan

2026-07-31

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026