KERJASAMA PEMENUHAN EKONOMI KELUARGA MELALUI KETERLIBATAN ISTRI BEKERJA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Juliana Hikmatul Izmy Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v8i1.74084

Abstrak

Keterlibatan istri bekerja seringkali dipahami sebagai solusi yang dilakukan ketika keadaan ekonomi dalam keluarga sedang mengalami kekurangan atau kesulitan tanpa melihat bagaimana hukum keluarga islam mempunyai sudut pandang lain yang justru menilai sebagai bentuk kerjasama yang bernilai positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa saja faktor yang menjadikan istri bekerja serta bagaimana hukum keluarga islam menilai peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan menjadikan 15 literatur yang telah dipilih sebagai bahan analisis. Hasil menunjukkan bahwa faktor utama istri ikut bekerja adalah kurangnya penghasilan suami serta biaya kebutuhan hidup yang terus bertambah. Pekerjaan istri bukan menjadi kewajiban melainkan sebagai penompang untuk melengkapi kebutuhan rumah tangga yang masih kurang dan didasari dengan prinsip kerjasama untuk saling membantu satu sama lain. Hal tersebut juga berdasarkan kerelaan yang mendapatkan izin dari suami. Dalam hukum keluarga islam, dengan peristiwa keterlibatan istri bekerja tidak menjadikan peran suami sebagai kepala rumah tangga bergeser dan tidak akan mengganti kewajiban suami dalam hal pemenuhan nafkah. Oleh karena itu, keterlibatan istri bekerja adalah bentuk kerjasama yang sah sesuai dengan ajaran syariat selama memenuhi syarat serta dapat menjadi solusi agar kesejahteraan dalam keluarga tetap terjaga.

Diterbitkan

2026-11-03

Terbitan

Bagian

Volume 8 Nomor 1 Oktober 2026