Implikasi Penghargaan Guru Profesional dan Undang-Undang No 14 Tahun 2005
Keywords:
Penghargaan Guru Profesional, Kualitas Pendidikan.Abstract
Penghargaan guru profesional merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen telah mengatur tentang penghargaan guru profesional sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dan kontribusi guru dalam meningkatkan kualitas pedidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penghargaan guru profesional terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dalam konteks UUD No 14 Tahun 2005. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah penelitian kepustakaan (library research). Peneliti melakukan pengumpulan data melalui sumber-sumber tertulis seperti buku, artikel jurnal, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghargaan guru profesional telah meningkatkan motivasi dan kinerja guru, meningkatkan kompetensi guru, mendukung pengembangan profesionalisme guru, dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Namun masih terdapat beberapa tantangan dalam mengimplementasikan penghargaan ini, seperti kurangnya transparansi dalam proses seleksi, kurangnya dukungan dari pemerintah dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya penghargaan guru profesional. Implikasi dari penelitian ini ialah perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi penghargaan guru profesional, serta peningkatan dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
References
A, Rahman. Implementasi Tunjangan Profesi Guru dan Dampaknya Terhadap Kinerja Mengajar. Jurnal. (Pendidikan Nasional). 1(2). 2025.
Ahunaya, Dea. Menjaga Komitmen Profesionalisme Guru: Tantangan, Faktor Pendukung dan Implikasinya untuk Pendidikan Berkualitas. Jurnal. (Transformasi Pendidikan Profesi Guru). 1(1). 2025.
Febrianti, Indri. Profesionalisme Guru “Implementasi Kebijakan Profesionalisme Guru di SMP Swasta Universitas Negeri Sumatera Utara Medan. Jurnal. (Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan). 19(2). 2025.
H. Ramayulis. Profesi dan Etika Keguruan. Jakarta: Kalam Mulia. 2013.
Hawi, Akmal. Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Rajawali Pers. 2013.
Husnunnadia, Ratu dan Masyithoh, Siti. Pemberian Penghargaan untuk Meningkatkan Kualitas Guru di Madrasah ibtidaiyah: Tinjauan Strategi Kepala Sekolah. Jurnal. (Socius jurnal penelitian ilmu-ilmu sosial). 1(10). 2024.
Momon Sudarma. Profesi Guru Dipuji, Dikritisi dan Dicaci. Depok: Rajawali Pers. 2019.
Sulaiman Umar. Profesionalisme Guru. Makassar: Alauddin University Pers. 2013.
Supardi.Kinerja Guru. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia No14 Tahun 2005 Guru dan Dosen.








