NILAI-NILAI KEADILAN DALAM KETETAPAN MPR-RI PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Siska Siska Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hisbullah Hisbullah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Kusnadi Umar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Nilai keadilan telah menjadi bahan kajian baik dikalangan ahli filsafat, agamawan, politikus, maupun para pemikir atau ahli hukum. Keadilan memiliki sejarah pemikiran yang panjang dalam diskursus hukum dan negara. Selain itu, negara merupakan figur sentral dalam perwujudan keadilan. Studi ini membahas tentang nilai-nilai keadilan dalam Keputusan MPR RI dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sebagai bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang perumusannya terikat dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, maka perumusan Ketetapan MPR wajib mengandung dan mencerminkan nilai-nilai keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali, meskipun perwujudan dari nilai keadilan tersebut dalam kehidupan bernegara tidak mudah dioperasionalkan. Keadilan dalam Islam bersifat komprehensif, asas keadilan dalam Islam merupakan pola kehidupan yang memperlihatkan keberpihakan kepada kebenaran, tidak sewenang-wenang, istiqamah, bertanggungjawab baik dalam relasi sosial maupun politik. Keharusan setiap bentuk peraturan, termasuk Ketetapan MPR untuk mengadopsi dan mencerminkan nilai keadilan dapat diartikan bahwa Ketetapan MPR telah sejalan dengan pandangan siyasah syar’iyyah.

Kata Kunci: Keadilan; Ketetapan MPR; Siyasah Syar’iyyah

Referensi

Buku

Algra, dkk., Mula Hukum, (Jakarta: Binacipta, 1983).

Al-Mishriy, Abi al-Fadhl Jamaluddin ibn Mukarram ibn Manzur al-Afriqiy, t.t,.vLisan al-‘Arab, Jilid XI, (Beirut: Dar Sader).

Anonim, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996).

Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1993).

Arrasjid, Chainur, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Asy Syafi’i, Muhammad bin Idris. Ar Risalah, Tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, (Beirut: Darel Fikr, tt).

Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004).

Cahaya, Nur. Hukum Islam Kontemporer, Tantangan dan Pengembangan Metodologi (Kumpulan karangan Syariat Islam di Indonesia), (Medan: Fakultas Syariah IAIN-SU dan Mizaka Galiza, 2004).

Chapra, Muhammad Umer, Masa Depan Ilmu Ekonomi. (Jakarta: Gema Insani, 2001).

Friedrich, Carl Joachim, Filsafat Hukum: Perspektif Historis. (Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004).

Gie, The Liang, Teori-teori Keadilan, (Yogyakarta: Sumber Sukses, 1982).

Hidayat, Nuim, Sayyid Quthb: Biografi dan Kejernihan Pemikirannya, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005).

Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta: Kanisius, 2011).

Kansil, CST., Kamus Istilah Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009).

Mahmud, Ali Abdul Halim, Fiqh Responsibilitas, Tanggung Jawab Muslim, (Jakarta: Gema Insani, 1998).

Phulungan, J. Suyuthi, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994).

Rapar, J.H., Filsafat Politik Machiavelli, (Jakarta: Terbitan Rajawali Pers, 1991).

Rawls, John. Terjemahan Uzair Fauzan, Teori Keadilan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011).

Ruslan, Acmad, Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Indonesia, (Yogyakarta: Rangkang Education, 2011).

Salim, Peter dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, (Jakarta: Modern English Press, 1991).

Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius, 2007).

Soemantri, Sri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, (Bandung: Alumni, 1989).

Sumardjono, Maria S., Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2001).

Tambunan, A.S.S., MPR Perkembangan dan Pertumbuhannya Suatu Pengamatan dan Analisis, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991).

Tim Penyusun, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008).

Wantu, Fence M., Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, (Jakarta: Akademika Pressindo, 2011).

Winardi, Sirajuddin, Dasar-Dasar Hukum Tatanegara, (Malang: Setara Press, 2015).

Yasid, Abu, Islam Akomodatif: Rekonstruksi Pemahaman Islam sebagai Agama Universal, (Yogyakarta: LKiS, 2004).

Zed, Mestika, Metode Penelitian Kepustakaan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008).

Jurnal

Idris, Munawara dan Kusnadi Umar, Dinamika Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perkara Judicial Review, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 (Mei, 2020).

Kusnadi Umar, Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara, El-Iqthisadi, Volume 2 Nomor 1 (2020).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Diterbitkan
2021-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 439 times