SISTEM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PADA PERUSAHAAN
DOI:
https://doi.org/10.24252/siyasatuna.v6i3.43030Kata Kunci:
Sistem, K3, PerusahaanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pada PT Huady Nikel Alloy di Kabupaten Bantaeng. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah banyaknya kasus kecelakaan kerja yang terjadi. Jenis penelitian Pendekatan yang digunakan adalah normatif syar`i dan pendekatan yuridis empiris. Adapun metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: sistem K3 di perusahaan ini menerapkan Job Safety Analysis (JSA), di mana Job Safety Analysis (JSA) setiap orang atau pekerja di berikan penjelasan mengenai cara mengerjakan pekerjaan dengan baik dan selamat, selain itu juga di berikan pengarahan sebelum memulai suatu pekerjaan, observasi keselamatan dan sebagai topik pada rapat keselamatan kemudian sebagai bentuk Penentuan standar-standar yang diperlukan untuk keamanan dalam bekerja akan tetapi pada pelaksananya masih saja ada oknum yang menyepelekan penggunaan APD dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri. PT Huady Nikel Alloy telah menyediakan berbagai macam fasilitas selain menyediakan APD juga menyediakan penanganan seperti menyiapkan pertolongan pertama serta menyediakan klinik untuk pemeriksaan lanjutan.
Referensi
Adityawarman, Adityawarman, and Darussalam Syamsuddin. "Upaya Bhabinkamtibmas Desa Garassikang Dalam Mencegah Penyebaran Berita Hoaks Perspektif Siyasah Syar'iyyah." Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 3, no. 1 (2022).
Aprizal, Anjas, And Sabri Samin, “Aksesibilitas Transportasi Umum Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Makassar (Telaah Perda Nomor 6 Tahun 2013),” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, No. 2 (2021).
Burhanuddin. “Analisis Yuridis Resolusi Konflik Hubungan Industrial Di Kabupaten Luwu.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 6, No. 1 (2017).
Hafid, Muhammad Irvan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar).” Al-Hikmah 21, No. 2 (2019).
Hidayat, Azhar, Kurniati Kurniati. “Tinjauan Siyasah Syar’iyyah Terhadap Upaya Perlindungan Sungai Parangkeke Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai.” Siyasatuna: Jurnal Iimiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, No. 2 (2022).
Hisbullah, and Mulham Jaki Asti. “Penegakan Hak Buruh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Maros; Eksistensi dan Peranan.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 11, N0. 2 (2022).
Jannah, Jamila Mifthahul, And Halimah Basri. “Kemampuan Pemerintah Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, No. 2 (2020).
Kanang, Abdul Rahman, Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Di Kawasan Industri Makassar.” Jurnal Ushuluddin 21, No. 2 (2017).
Muharis, Abdul, Kusnadi Umar And Ilham Laman. “Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Sinjai.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, No. 3 (2021): 537-550.
Pratiwi, Nurul, Kurniati Kurniati, And Ashabul Kahpi. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Di Tengah Pandemi Covid-19.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2, No. 3 (2021).
Rahmaniar, Rahmaniar, And Lomba Sultan. “Penerapan Pasal I8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Terhadap Masyarakat Kurang Mampu Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2, No. 3 (2021).
Salam, Muammar, And Adriana Mustafa. “Menakar Upaya Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2. No. 1 (2021).
Salam, Muammar, Dan Adriana Mustafa. “Menakar Upaya Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, No. 1 (2021).
Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’ Dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara,” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum 2, No. 1 (2020).
Hasan, Hamzah. Nilai-nilai Victimologi dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sejarah Kita, 2022.
Al Faraby, Abu Nash, Dkk. “Taqiq Dan Syarah ‘Ali Bu Milham.” Beirut: Dar Maktabah Al Hilal, 1994.
Asyhadier, Zaeni. “Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja.” Jakarta: Pt. Raja Grafindo 2008.
Batjo, Nurdin, dan M. Shaleh. Manajemen Sumber Daya Manusia. Penerbit Aksara Timur, 2018
Buntarto. Panduan Praktis Keselamatan & Kesehatan Kerja untuk Industri. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2015.
Hakim, Abdul. “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Bandung: Pt. Citra Aditya 2007.
Mangkunegara, A.A. Anwar Prabu. Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.
Ridley, John. Ikhtisar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Edisi Ketiga, Cetakan Ke-1. Erlangga, Jakarta, 2006.
Suwardi, & Daryanto. Pedoman Praktis K3LH Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2018.
Wijayanti, Asri. “Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi.” Jakarta : Sinar Grafika, 2009.
Republik Indonesia, Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Asrullah Dimas, Legal Officer, Wawancara, Bantaeng 22 Agustus 2023.
Andi Sukri, Pengawas K3 Dari Disnaker, Wawancara, Di Bantaeng 22 Agustus 2023
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Shadiqul Mushaddiq, Hamzah Hasan, M. Chaerul RizaL

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




