Pemilih Tanpa KTP-el dan Implikasinya Terhadap Kualitas Data Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024

Authors

  • Saiful Mujib Universitas Hasanuddin
  • Ariana Universitas Hasanuddin
  • Sukri Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.24252/vp.v8i1.56507

Keywords:

Hak Pilih, Pemutakhiran Data Pemilih, KTP-el , Pangkep

Abstract

Tulisan ini bertujuan menganalisis implikasi dari banyaknya pemilih tanpa KTP-el terhadap kualitas data pemilih pada pemilu tahun 2024. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, tulisan ini akan mengurai dinamika proses pemutakhiran data pemilih yang berujung pada ditemukannya ribuan pemilih tanpa KTP-el di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan. Tulisan ini menjadikan UU 7/2017, PKPU, surat dinas dan peraturan terkait lainnya, terkait dengan kepemilikan KTP-el sebagai sumber utama penulisan. Sebagai bagian dari menjaga hak pilih setiap warga negara saat pemilu, pemilih yang telah bersyarat disusun dan ditetapkan secara berjenjang oleh KPU. Ditemukannya ribuan pemilih tanpa KTP-el tersebut selain berimplikasi pada kualitas data pemilih juga pada hilangnya hak pilih di TPS, bila sampai hari pemungutan suara mereka (pemilih tanpa KTP-el) tidak melakukan perekaman KTP-el. Sementara UU 7/2017 maupun PKPU, pemilih wajib menunjukkan KTP-el saat hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS.

References

Jurdi, S. (n.d.). Pustaka Pemilu “Kemandirian KPU dan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.” Pemilih Dan Kedaulatan Rakyat: Refleksi Terhadap Proses Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu Serentak 2019.

Jurdi, S. (2020). Pemilihan Umum di Indonesia: Tata Kelola Pemilu, Kedaulatan Rakyat, dan Demokratisasi. Prenadamedia Grup.

Kandito, W., Paskarina, C., & Solihah, R. (2022). Evaluasi Metode Registrasi Data Pemilih dalam Jaminan Perlindungan Hak Untuk Memilih (Studi Registrasi Data Pemilih di Apartemen Kalibata City). Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(2), 341–361. https://doi.org/10.25157/moderat.v8i2.2708

Kusuma, I. A., & Firdaus, S. U. (2019). Problematika Hilangnya Hak Pilih Warga Negara yang Ditimbulkan Pasal 348 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dalam Menghadapi Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2019. Res Publica, 3(3), 239–254.

Maharddika & Salabi, N. A. (2021). Gangguan Terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan. PERLUDEM.

Manalu, E. H., Harahap, H., & Ridho, H. (2022). Kualitas Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan. Perspektif, 11(3), 1092–1104.

https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i3.6427

Najiha, F. I. (2024). Pelaksanaan Coklit ( Pencocokan dan Penelitian ) Data Pemilih Oleh Pantarlih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota Pekanbaru ( Studi Kasus Di Kecamatan Pekanbaru Kota ). 1(1), 56–65.

Nuraisyah, R. A., Susanti, E., Puteri, F. A., Pratama, D. M., Setiawati, E., & Pratama, R. I. S. (2024). Pemilu yang Berkualitas: Memahami Hak Pilih dan Dipilih Sebagai Warga Negara. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 822–831. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2659

Perdana, A. & Rizkiyansyah, F. K. (2019). Tahapan Pemilu. In Tata Kelola Pemilu di Indonesia. KPU RI.

Purba, A. M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas. Publik Reform, 8(2), 36–44. https://doi.org/10.46576/jpr.v8i2.1660

Raden, S. (2019). Hukum Pemilu “Pendekatan Interdisipliner, Dari Dekonstruksi Sampai Implementasi” (Kareem Musthofa (Ed.)). Cakrawala Yogyakarta.

Rahawarin, A. R., Muslim, M., Tuharea, F., Rumalean, Z. R. Z., BR, W., & Maryani, D. (2023). Kedudukan Hukum Pemilih Non E-Ktp Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Dan Tahun 2024 Di Provinsi Papua. Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 8(1), 33. https://doi.org/10.29300/imr.v8i1.9884

Sendhikasari, D. (2018). Permasalahan Pemilih Tanpa Ktp Elektronik Menjelang Pilkada Serentak 2018. INFO Singkat, X(08), 25–30.

Sosial, J. I., Deivid, J., Palenewen, O., Sendouw, Y., & Pangemanan, J. R. (2025). Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota Bitung. 14(1), 598–617.

Sugiyono. (1998). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Surbakti, R., Supriyanto, D., & Asy’ari, H. (2011). Meningkatkan Akurasi Daftar Pemilih: Mengatur Kembali Sistem Pemutahiran Daftar. In Seri Demokrasi Elektoral.

Tempo. (2023) Bawaslu Desak KPU Wajibkan 4 Juta Pemilih Miliki E-KTP Buat Nyoblos di Pemilu 2024. Tempo. https://www.tempo.co/politik/bawaslu-desak-kpu-wajibkan-4-juta-pemilih-miliki-e-ktp-buat-nyoblos-di-pemilu-2024-168704

Widiyaningrum, W. Y. (2023). Efektivitas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih Melalui Petugas Pantarlih Di Desa Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Jurnal JISIPOL Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung, 7(2), 88.

Zairuddin, A., Wahyudi, A., Hasyim, A. S., & Al Muntasor, E. S. (2022). Mekanisme Penentuan DPT Oleh KPU. Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1(4), 09–22.

Downloads

Published

2025-05-11

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

> >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.