Internalisasi Kearifan Lokal Pappasang dalam Kinerja Elit Politik: Studi di Kabupaten Gowa
DOI:
https://doi.org/10.24252/vp.v9i1.68379Keywords:
Pappasang, Kearifan Lokal, Elit PolitikAbstract
Artikel ini bertujuan menganalisis proses internalisasi nilai-nilai pappasang sebagai kearifan lokal masyarakat Bugis-Makassar dalam kinerja elit politik, khususnya legislator DPRD Kabupaten Gowa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan anggota DPRD Kabupaten Gowa, observasi, serta studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif interpretatif menggunakan kerangka teori konstruktivisme sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai pappasang dimaknai sebagai pesan moral leluhur yang terinternalisasi melalui proses dialektis sejak lingkungan keluarga dan sosial awal, bukan melalui aktivitas politik formal. Nilai-nilai utama pappasang yakni: kejujuran, kepemimpinan, kehormatan (siri’ na pacce), dan persatuan terimplementasi secara variatif dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Meskipun memiliki peluang besar sebagai standar nilai politik lokal, internalisasi pappasang menghadapi tantangan modernisasi, pragmatisme politik, serta sifat nilai pappasang yang abstrak dan terbuka terhadap berbagai interpretasi. Penelitian ini menegaskan pentingnya revitalisasi kearifan lokal sebagai basis etika politik kontekstual di tingkat lokal.
References
Burhan, B. (2008). Konstruksi Sosial Media Massa. Jakarta : Prenadamedia Group, 2008.
Darussalam, F. I. (2021). Siri’ na pacce dan identitas kebudayaan. Jurnal Kebudayaan, 14(1), 1–5.
Fahmi, I., Takwin, B., & Muhamad, R. (2019). Nilai moral sebagai prediktor orientasi politik pada anggota organisasi keagamaan. Psympathic: Jurnal Ilmiah Psikologi, 6(2).
Handayani, D., & Sunarso, S. (2020). Eksistensi budaya pappaseng sebagai sarana pendidikan moral. Mudra: Jurnal Seni Budaya, 235–245.
Harahap, M., & Nadya, R. (2023). Elit politik di Indonesia: Akar dan dampak penyalahgunaan hak berdemokrasi. Comserva, 3(6), 2149–2160.
Hasanah, U., Kirani, C., Gabylia, E. M., & Adawiyah, R. (2022). Etika dan budaya politik: Konsep sistem politik di Indonesia. Jurnal Pendidikan, Sains Dan Teknologi, 1(2), 330–343. http://jurnal.minartis.com/index.php/jpst/article/view/418
Hasriani, H., Sartika, E., & Ratnawati, R. (2020). Nilai sosial budaya berbasis katrakter dalam pappasang turiolo Makassar: Kajian sosiologi sastra. Ndonesia: Jurnal Pembelajaran Bahasa Dan Sastra Indonesia, 1(2), 115–121.
Oktari, Y. (2023). Urgensi Etika Pejabat Publik dan Peranan Generasi Z dalam Studi Administrasi Publik. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 009(01), 11–20. https://doi.org/10.21776/ub.jiap/2023.009.01.2
Ridwan, A. R., Rustan, A. S., & Nurkidam, A. (2022). Pappasang dalam komunikasi budaya masyarakat lokal suku Mandar. Jurnal Komunikasi, 7(2), 129–138.
Ristianah, N. (2020). Internalisasi Nilai-Nilai Keislaman Perspektif Sosial Kemasyarakatan. Darajat: Jurnal PAI, 3(1), 1–13.
Saputra, D. G. (2017). Pemahaman nilai-nilai pappasang dalam meningkatkan karakter bangsa yang berkearifan lokal. Jurnal Risenologi KPM UNJ, 2(1), 46–55.
Sewang, A., & Asdy, A. (2010). Etika dalam kehidupan orang Mandar. Yayasan Maha Putra.
Sidik, F. M. (2020). Sejak 2004 hingga 2020 ada 274 anggota DPR/DPRD jadi tersangka KPK. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-5243038/sejak-2004-hingga-2020-ada-274-anggota-dpr-dprd-jadi-tersangka-kpk
Sucipto. (2022). MPR sebut pembangunan budaya penting untuk mewujudkan politik yang lebih bermartabat. SindoNews. https://nasional.sindonews.com/read/872281/12/mpr-sebut-pembangunan-budaya-penting-untuk-mewujudkan-politik-yang-lebih-bermartabat-1661947711
Susmihara. (2021). Pappaseng dalam lontara Bugis: Perspektif pendidikan Islam. Alauddin University Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nila Sastrawaty, Hamsir Hamsir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Vox Populi uses license CC-BY-NA-SA or equivalent license as the optimal license use for publication, distribution, use, and reuse of scientific works. To see the rules, you can look here; Indonesia or English.




