Tentang Jurnal Ini
Fokus dan Ruang Lingkup
jurnal al-qadau membahas hukum acara peradilan.
Proses Peer Review
Setiap naskah yang diserahkan ke Al-Qadau: Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam direview secara independen oleh minimal dua reviewer dalam bentuk “peer review” untuk meningkatkan kualitas artikel. Keputusan untuk menerbitkan, mengubah, atau menolak sebagian besar didasarkan pada laporan atau rekomendasi mereka. Dalam kasus tertentu, editor dapat mengirimkan artikel untuk ditinjau ke reviewer ketiga lainnya sebelum mengambil keputusan, jika diperlukan.
Kebijakan Open Access
Jurnal ini menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat riset tersedia secara gratis untuk publik dan akan mensupport pertukaran pengetahuan global terbesar.