Tentang Jurnal Ini

Fokus dan Ruang Lingkup

jurnal al-qadau membahas hukum acara peradilan.

Proses Peer Review

Setiap naskah yang diserahkan ke Al-Qadau: Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam direview secara independen oleh minimal dua reviewer dalam bentuk “peer review” untuk meningkatkan kualitas artikel. Keputusan untuk menerbitkan, mengubah, atau menolak sebagian besar didasarkan pada laporan atau rekomendasi mereka. Dalam kasus tertentu, editor dapat mengirimkan artikel untuk ditinjau ke reviewer ketiga lainnya sebelum mengambil keputusan, jika diperlukan.

Kebijakan Open Access

Jurnal ini menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat riset tersedia secara gratis untuk publik dan akan mensupport pertukaran pengetahuan global terbesar.