Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara

Penulis

  • Orin Gusta Andini
  • Fitrah Marinda
  • Khulaifi Hamdani

DOI:

https://doi.org/10.24252/al-qadau.v9i1.29188

Abstrak

Aparatur sipil negara merupakan aktor yang paling banyak terjerat kasus korupsi sepanjang semester pertama tahun 2021. Dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara, termasuk diantaranya profesi penegak hukum, seharusnya menerima sanksi pidana lebih berat. Pada kenyataannya, pidana dalam kasus putusan nomor Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI. justru tanpa pemberatan. Selain itu, pertimbangan hakim yang memandang status gender dimana pelaku adalah seorang perempuan berujung pada pertimbangan yang meringankan pelaku. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Analisis dilakukan terhadap bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier Hasil analisis kemudian diuraikan secara deskriptif kulitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara seharusnya diberikan pemberatan dengan merujuk ketentuan Pasal 52 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga pidana dalam kasus nomor Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI justru tidak searah dengan semangat pemberantasan korupsi yang dimana seharusnya pidana ditujukan sebagai pemberian efek jera, baik secara khusus maupun secara umum.

Kata kunci: Aparatur Sipil Negara, Tindak Pidana Korupsi, Pidana

Unduhan

Diterbitkan

2022-06-29

Cara Mengutip

Gusta Andini, O., Marinda, F. ., & Hamdani, K. . (2022). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 9(1), 56–67. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v9i1.29188

Terbitan

Bagian

Artikel