Menilik Persoalan Kisas dan Poligami dalam Konteks Fikih Keadilan

Penulis

  • Nadyatul Hikmah Shuhufi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24252/al-qadau.v10i1.35679

Abstrak

Penerapan hukum Islam secara benar akan memberikan keamanan, kedamaian, dan ketentraman. Begitupun hukum kisas dan hukum poligami mencakup nilai-nilai dan prinsip-prinsip keadilan baik secara konseptual maupun praktis. Ketentuan hukumnya harus dipahami dengan benar karena memungkinkan terjadinya kontekstualisasi yang mengacu kepada konteks zaman yang terus mengalami perubahan. Kemudian, artikel ini dianalisis menggunakan konteks fikih keadilan. Sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa hukuman kisas dapat menyelamatkan jiwa, harta, dan hak-hak manusia secara umum. Sementara hukum poligami di satu sisi menjadi sebuah solusi keadilan bagi kehidupan berkeluarga dalam keadaan darurat.

Kata Kunci: Kisas, Poligami, Fikih Keadilan

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-01

Cara Mengutip

Shuhufi, N. H. (2023). Menilik Persoalan Kisas dan Poligami dalam Konteks Fikih Keadilan. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 10(1), 1–18. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v10i1.35679

Terbitan

Bagian

Artikel