Menilik Persoalan Kisas dan Poligami dalam Konteks Fikih Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.24252/al-qadau.v10i1.35679Abstrak
Penerapan hukum Islam secara benar akan memberikan keamanan, kedamaian, dan ketentraman. Begitupun hukum kisas dan hukum poligami mencakup nilai-nilai dan prinsip-prinsip keadilan baik secara konseptual maupun praktis. Ketentuan hukumnya harus dipahami dengan benar karena memungkinkan terjadinya kontekstualisasi yang mengacu kepada konteks zaman yang terus mengalami perubahan. Kemudian, artikel ini dianalisis menggunakan konteks fikih keadilan. Sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa hukuman kisas dapat menyelamatkan jiwa, harta, dan hak-hak manusia secara umum. Sementara hukum poligami di satu sisi menjadi sebuah solusi keadilan bagi kehidupan berkeluarga dalam keadaan darurat.
Kata Kunci: Kisas, Poligami, Fikih Keadilan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.