P Pro-Kontra Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kedudukan dan Hak Anak Luar Nikah Menurut Maqoshid Syari’ah

Penulis

  • Suhaeri STAI Haji Agus Salim Cikarang

Kata Kunci:

Pro-Kontra; Putusan MK; Kedudukan dan Hak Anak Luar Nikah; Maqashid Syari’ah

Abstrak

Penelitian ini mengkaji alasan dari para pihak yang pro maupun yang kontra atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang kedudukan dan hak anak luar nikah dengan menggunakan maqoshid syari’ah. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yakni menggunakan pendekatan deskriptif normatif. Pendekatan tersebut digunakan sebagai upaya memecahkan masalah yang diteliti dengan menggambarkan atau menjelaskan kemashlahatan yang terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang kedudukan dan hak anak luar nikah dengan menggunakan maqoshid syari’ah. Penelitain ini menghasilkan suatu jawaban bahwa tujuan antara yang pro maupun yang kontra sama-sama mengarah pada tujuan memelihara keturunan (hifdz an-nasl). Namun berbeda pada tingkatannya, dimana yang pro berada pada tujuan hifdz an-nasl pada tingkat hajjiyah, namun berbarengan dengan itu mengabaikan tujuan hifdz nasl pada tingkatan dhoruriyyah. Sementara pihak yang kontra berada pada tujuan hifdz an-nasl pada tingkatan dhoruriyyah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa alasan dari pihak yang kontra lebih mashlahat daripada alasan dari pihak yang pro terhadap putusan MK.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad an-Na’im, Abdullah, Dekonstruksi Syari’ah Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam. Yogyakarta: LkiS,1997.
Al- Syatiby, al-Muafaqat fi Ushul al- Syari’ah. Kairo: Mustafa Muhammad, t.th.
Al-Afriqi, Ibnu Mansur , lisan al-‘Arab. VIII, Bairut: Dar al-Sadr, t.th.
Asafri Jaya, Bakri , Konsep Maqashid al-Syari’ah menurut al- Syatibi. Jakarta: P.T. Raja grafindo Persada, 1996.
Az-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al Islami Wa Adillatuhu. Maktabah Syamilah, tt, Juz 10.
… …, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid II, Beirut: Dar al-Fikr, 1986.
Bakri, Asafri Jaya, Konsep Maqashid Syari’ah menurut al- Syatibi. Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada, 1996.
Djamil, Fathurahhman, Metode Ijtihad Majlis Tarjih. Jakarta: Logos,1995.
… …, Filsafat Hukum Islam, (Bagian pertama). Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Fatwa MUI Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina Dan Perlakuan Terhadapnya
Qorib, Ahmad, Ushul Fikih 2, cet, II. Jakarta: PT. Nimas Multima, 1997.
Rahman, Fazlur, Islam, alih bahasa: Ahsin Muhammad, Bandung: Pustaka, 1994.
Usman, Iskandar, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta:Raja Grafindo Persada,1994.
Yahya, Mukhyar dan Fachurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam. Bandung: al-Ma’arif,1986.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (1)
Siti Musawwamah, “Pro-Kontra Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengesahan Hubungan Keperdataan Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologis, Nuansa 10, No. 1(Januari–Juni 2013). https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11ead091b1782de09ff2313231373535.html . diakses tgl 11 Januari 2025
Novi Lutfiyah, Pro-Kontra Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/ 2010 Tentang Kedudukan Dan Hak Anak Luar Kawin, J u r n a l K e l u a r g a I s l a m, Vol. 3, No. 02, November 2022.
Siti Musawwamah, “Pro-Kontra Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengesahan Hubungan Keperdataan Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologis, Nuansa, Vol. 10, No. 1 Januari – Juni 2013.
Sarifuddin, Teori Malahat at-Tufi dan Penerapannya (Dalam Analisis Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Perkawinan), Tesis, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2015.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-18

Cara Mengutip

Suhaeri. (2025). P Pro-Kontra Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kedudukan dan Hak Anak Luar Nikah Menurut Maqoshid Syari’ah. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 12(1), 1–13. Diambil dari https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/54683

Terbitan

Bagian

Artikel