Hukum Otentik dalam Pembentukan Hukum Nasional: Integrasi Nilai-Nilai Keislaman dan Kearifan Lokal

Penulis

  • Eryandi Ray Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Tamrin Kamal Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Saifullah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Desi Asmerat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Julhadi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Kata Kunci:

Hukum Nasional; Hukum Otentik; Nilai-nilai Islam; Kearifan Lokal

Abstrak

Hukum berfungsi menjamin kepastian hukum guna menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera. Hukum ideal harus mencerminkan budaya, nilai-nilai, karakter, serta sejarah suatu bangsa. Living law, yaitu hukum yang tumbuh dalam masyarakat, lebih mudah dipahami dan diterapkan. Penelitian ini mengkaji kontribusi nilai-nilai Islam dan kearifan lokal dalam penyusunan hukum nasional dengan metode deskriptif analitis melalui studi kepustakaan. Analisis kualitatif dilakukan terhadap teori serta pendapat ahli dari berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam dan kearifan lokal harus diakomodasi dalam hukum nasional agar lebih aspiratif terhadap kondisi sosial budaya masyarakat. Dengan mengadopsi nilai-nilai tersebut, hukum nasional dapat dipercaya dan memiliki legitimasi kuat sebagai hukum otentik.

Referensi

Abidin, N. (2024). Karakter kepemimpinan Nabi Sulaiman dalam Al-Qur’an (Analisis Surah An-Naml [27]: 15–19) [Disertasi doktor, IAIN Ponorogo].

Alfisyahri, A., Raehana, S., & Lawang, H. (2025). Kompetensi hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1A. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(12).

Anjani, A. G., Sari, M. L., Suci, A. K., & Ahmad, R. N. (2023). Perkembangan peradilan agama di Indonesia ditinjau dari aspek sejarah. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(1), 61–70.

Aristan, A., Kurniati, K., & Gassing, Q. (2024). Hukum Islam dalam dinamika legislasi nasional di Indonesia. Jurnal Tana Mana, 5(3), 451–459.

Assyakurrohim, D., Ikhram, D., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2023). Metode studi kasus dalam penelitian kualitatif. Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer, 3(01), 1–9.

Fadhli, M. R. (2023). Penyelesaian sengketa perceraian melalui Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(4), 143–151.

Firas, M. F., Zakaria, W. F. A. W., & Salleh, K. (2024). Muhammadiyah dan peranannya dalam menegakkan keadilan di Indonesia: [Muhammadiyah and it’s role in upholding social justice in Indonesia]. Ulum Islamiyyah, 36(03), 50–62.

Friedman, L. M., Khozim, M., & Mangunsong, N. (2021). Sistem hukum dan tindakan hukum: Seri sistem hukum perspektif ilmu sosial. Nusamedia.

Gunawan, K., Rizal, A., Andriani, C. Y., Rozi, F., Fadillah, M. S., Iskandar, D., ... & Ramadhan, R. (2024). Tranformasi peradilan Islam: Menganalisis penegakan hukum dalam masyarakat modern. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1), 38–52.

Hartono, H., Basir, M. A., Hadi, M. D. S., Nurhaliza, F., & Hanafi, L. M. (2024). Sejarah dan perkembangan peradilan Islam masa kemerdekaan sampai reformasi. Al-Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(01), 43–51.

Mas'ud, M., Rosbandi, R., & Suryagalih, S. (2021). Ekonomi syariah: Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama pasca UU Nomor 3 Tahun 2006 jo Nomor 50 Tahun 2009. ISLAMIKA, 15(1), 28–45.

Maulana, A. (2023). Analisis tentang penetapan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Slawi menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama [Skripsi sarjana, S1-Hukum Keluarga].

Nabila, N., Rismadhani, R., & Ali, D. (2024). Dinamika pendidikan Islam pada masa Khulafaur Rasyidin: Sebuah kajian sejarah. At-Taqwa: Jurnal Pendidikan dan Islamic Studies, 2(2).

Noor, E. S. P., Jalaluddin, J., Azhari, F., & Hamdi, F. (2024). HMPA (Hukum Materiil Peradilan Agama) tentang ahli waris pengganti: Tinjauan ontologi, epistimologi, dan aksiologi hukum Islam. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(2), 908–934.

Pratiwi, A. P., Slamat, K., Bujanah, H., & Djunnuraini, S. (2023). Analisis makna serapan bahasa Arab pada kata adil, dewan, dan mahkamah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Shibghoh: Prosiding Ilmu Kependidikan UNIDA Gontor, 1, 613–620.

Rasyad, R. (2022). Konsep khalifah dalam Al-Qur’an (Kajian ayat 30 surat Al-Baqarah dan ayat 26 surat Shaad). Jurnal Ilmiah Al-Mu'ashirah: Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif, 19(1), 20–31.

Ridlo, M. (2021). Sejarah perkembangan peradilan agama pada masa kesultanan dan penjajahan sampai kemerdekaan. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 7(2), 152–167.

Safitri, A. (2025). Persepsi masyarakat terhadap perceraian di depan Pengadilan Agama perspektif hukum Islam (Studi kasus Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar) [Disertasi doktor, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau].

Saleh, I. N. S., Badilla, N. W. Y., Apriyanto, A., & Depari, D. P. (2024). Buku referensi sistem peradilan di Indonesia: Proses, hak, dan keadilan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Siburian, S. I. (2024). Sejarah hukum Indonesia: Evolusi dari kolonialisme ke reformasi progresif. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial, 1(1), 37–54.

Sonia, L., & Sassi, K. (2024). Menjelajahi kesenjangan gender dalam pendidikan: Studi perbandingan antara Swedia dan Afghanistan. Inspirasi Edukatif: Jurnal Pembelajaran Aktif, 5(4).

Sulaiman, S., & Nasir, M. (2023). Hukum responsif: Hukum sebagai institusi sosial melayani kebutuhan sosial dalam masa transisi. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 7(1), 94–103.

Tabri, M., & Masyudi, F. (2023). Perkembangan Islam pada masa Khulafaur Rasyidin. Journal of International Multidisciplinary Research, 1(2), 626–637.

Thomas, A. A. (2024). Formulasi kewenangan penuntut umum dalam proses peradilan berbasis kepastian hukum [Disertasi doktor, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-26

Cara Mengutip

Eryandi Ray, Kamal, T., Saifullah, Asmerat, D., & Julhadi. (2025). Hukum Otentik dalam Pembentukan Hukum Nasional: Integrasi Nilai-Nilai Keislaman dan Kearifan Lokal . Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 12(1), 68–78. Diambil dari https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/55287

Terbitan

Bagian

Artikel