Studi Kritis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam Perkara Hak Asuh Anak

Penulis

  • Suyinah IAIN Metro Lampung
  • Nawa Angkasa IAIN Metro Lampung
  • Azizah Aziz Rahmaningsih IAIN Metro Lampung

DOI:

https://doi.org/10.24252/al-qadau.v12i1.57000

Kata Kunci:

Pertimbangan Hakim, Hak Asuh Anak, Pengadilan Agama

Abstrak

Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang tidak terlepas dari konflik internal, termasuk perceraian. Perceraian sering kali berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan mental anak, sehingga memunculkan persoalan mengenai hak asuh. Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hak asuh anak melalui putusan yang mempertimbangkan berbagai aspek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi pertimbangan hakim dalam merumuskan putusan perkara hak asuh anak. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengkaji sejumlah putusan hakim dan mendeskripsikan pertimbangannya secara objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada ketentuan normatif, tetapi juga pada aspek psikologis, kesejahteraan anak, bukti-bukti persidangan, dan laporan ahli. Faktor-faktor yang memengaruhi putusan hakim antara lain: perilaku penggugat yang tidak jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan, tidak adanya bukti yang mendukung gugatan penggugat, serta penilaian hakim bahwa kemaslahatan anak lebih berada di pihak tergugat, sehingga gugatan tersebut ditolak. Selain itu, kondisi kesehatan tergugat, kemampuannya dalam memberikan perawatan dan pendidikan, serta lingkungan tempat tinggal yang dinilai mendukung tumbuh kembang anak menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan suatu putusan.

Referensi

Ahmad Mujahidin. Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Jakarta: IKAHI, 2008.

Farkhani, Filsafat Hukum: Paradigma Modernisasi Menuju Post-Modernisasi. 2018.

Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

Syarif Mappiesse. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta: Pranada Media Group, 2015), 41.

Aguswandi dan Adam Sani, “Analisis Putusan Hakim terhadap Hak Asuh Anak pada Putusan Nomor 225/Pdt.G/2022/MS.Mbo,” Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 2, no. 4 (Agustus 2023): 394-400. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i4.649.

Ajeng Widanengsih dan Yandi Maryandi, “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama mengenai Hak Asuh Anak kepada Ayah,” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 10 Juli 2022: 53–59, https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.904.

Almas Syifa Norra, Benny Riyanto, dan Marjo, “Gugatan tentang Pencabutan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Semarang (Studi Putusan Nomor 2389/Pdt.G/2010/PA.Sm.),” Diponegoro Law Journal 6, no. 3 (30 Juli 2017): 20. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.19687.

Andry Surya Pratama dkk., “Putusan Hakim terhadap Hak Asuh Anak akibat Perceraian,” Consensus: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (Februari 2023): 197-204. https://consensus.stihpada.ac.id/.

Dika Hikmah Wiaksana dkk., “Pertimbangan Hukum dalam Hak Asuh Anak Pasca Perceraian,” Media Hukum Indonesia 2, no. 3 (2024): 364–368. https://doi.org/10.5281/zenodo.12179892.

Fawzia Hidayatul Ulya, Fashi Hatul Lisaniyah, dan Mu’amaroh Mu’amaroh, “Penguasaan Hak Asuh Anak di Bawah Umur kepada Bapak,” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 2, no. 1 (26 April 2021): 147. https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i1.176.

Hanni Ananda Endria, “Kajian Yuridis terhadap Praktik Pengalihan Hak Asuh Anak kepada Orangtua Asuh di Pati, Jawa Tengah,” Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan 3, no. 1 (18 Januari 2023): 93–146, https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i1.5775.

Mansari dkk., “Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orang Tua dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 4, no. 2 (September 2018): 1. https://doi.org/10.22373/equality.v4i2.4539.

Masayu Robianti dan Siti Rahmah, “Analisis Yuridis Putusan Hakim tentang Pemberian Hak Asuh Anak kepada Bapak (Studi Perkara Nomor: 44/Pdt.G/2012/PA.Kbj),” Audi et AP: Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 2 (13 Agustus 2022): 143–150. https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i02.1725.

Muhammad Wahyu Riski, “Analisis Yuridis Hak Asuh Anak (Putusan Pengadilan Agama Manado No. 258/Pdt.G/2021/PA.Mdo),” Lex Administratum 11, no. 1 (9 Januari 2023): 12.

Dokumen Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3797/Pdt.G/2023/PA.Js.

Dokumen Putusan Pengadilan Agama Tulang Bawang Nomor 0294/Pdt.G/2020/PA.Tlb

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29

Cara Mengutip

Suyinah, Nawa Angkasa, & Azizah Aziz Rahmaningsih. (2025). Studi Kritis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam Perkara Hak Asuh Anak. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 12(1), 14–24. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v12i1.57000

Terbitan

Bagian

Artikel