HUKUM ISLAM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL

Penulis

  • fatimah fatimah

DOI:

https://doi.org/10.24252/al-qadau.v1i1.627

Abstrak

Perkembangan dunia yang semakin maju disertai dengan era globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat telah membawa pengaruh yang besar, termasuk persoalan-persoalan hukum.  Masyarakat Islam sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari dunia, tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan yang menyangkut kedudukan hukum suatu persoalan tersebut. Peristiwa baru memerlukan keputusan hukum melalui ijtihad. Pada posisi ini ijtihad merupakan inner dynamic bagi lahirnya perubahan untuk mengawal cita-cita universalitas Islam sebagai sistem ajaran yang shalihun li kulli zaman wal makan. Tak disangkal bahwa sumber-sumber hukum normatif-tekstual sangatlah terbatas jumlahnya, sementara kasus-kasus baru tidak terbatas. Karenanya, semangat untuk melakukan ijtihad terhadap kasus-kasus hukum baru perlu terus disemangati. Dengan demikian, Ijtihad merupakan satu-satunya jalan untuk mendinamisir ajaran Islam sesuai dengan tuntutan perubahan zaman dengan berbagai kompleksitas persoalannya yang memasuki seluruh dimensi kehidupan manusia.

Diterbitkan

2014-06-25

Cara Mengutip

fatimah, fatimah. (2014). HUKUM ISLAM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 1(1). https://doi.org/10.24252/al-qadau.v1i1.627

Terbitan

Bagian

Artikel