SANKSI BAGI ANAK PERILAKU KRIMINAL KASUS PENCURIAN PERSPEKTIF JINAYAH ISLAM (Studi Kasus Kota Medan)

Studi Kasus di Kota Medan

Penulis

  • Agung Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Suci Romadhona Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

DOI:

https://doi.org/10.24252/al-qadau.v13i1.65903

Kata Kunci:

Child, Theft; Jinayah Islam, child marriage, Ta'zir, Restorative Justice

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dalam perspektif jinayah Islam dengan studi kasus di Kota Medan. Fenomena meningkatnya keterlibatan anak dalam kasus pencurian menunjukkan adanya persoalan sosial yang kompleks, seperti faktor ekonomi, pergaulan negatif, serta lemahnya pengawasan keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan aparat Unit PPA Polrestabes Medan, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta beberapa anak pelaku pencurian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, jinayah Islam tidak menerapkan sanksi hudud kepada anak karena belum terpenuhinya unsur taklif (pertanggungjawaban pidana). Anak yang melakukan pencurian lebih tepat dikenai sanksi ta’zir yang bersifat edukatif dan pembinaan. Temuan empiris juga menunjukkan bahwa pendekatan represif melalui pidana penjara kurang efektif dalam mencegah pengulangan tindak pidana, sedangkan pendekatan restoratif dan pembinaan berbasis keluarga lebih relevan dan konstruktif. Dengan demikian, penyelesaian kasus pencurian anak dalam perspektif jinayah Islam menekankan aspek kemaslahatan, rehabilitasi, dan perlindungan masa depan anak. Model ta’zir edukatif-restoratif menjadi alternatif solusi yang lebih humanis dan sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah serta sistem peradilan anak modern.

Referensi

Abdul Qadir Audah, At-Tasyri‘ al-Jinā’ī al-Islāmī Muqāranan bil Qānūn al-Wadh‘i, Jilid 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2020).
Abdul Qadir Audah, At-Tasyri‘ al-Jinā’ī al-Islāmī Muqāranan bil Qānūn al-Wadh‘i, Jilid 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2020).
Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami, Beirut: Muassasah ar-Risalah, 2018.
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab al-Hudud, No. 4398 (Riyadh: Dar al-Salam, 2018).
Adi Herlambang & Diah Aju Wisnuwardhani, “Analisa Penerapan Restorative Justice pada Perkara Pencurian oleh Anak,” Merdeka Law Journal, 2023.
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Alfin Kamaludin, Sosiologi Hukum Sebagai Instrumen Kontrol Sosial Dalam Kehidupan Bermasyarakat, dalam Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024) http://jurnal.anfa.co.id
Badan Pusat Statistik Sumatera Utara, Statistik Kriminal Provinsi Sumatera Utara 2023, Medan: BPS Sumut, 2023.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2021.
Fazar Sodik, “The Application of the Restorative Justice Concept in Child Criminal Acts: Perspectives of Islamic Law,” Strata Law Review, 2022.
Hasil Wawancara Penulis dengan Anak Pelaku Pencurian di LPKA Sumatera Utara, 2025
Heni Hendrawati, “Children’s Criminal Responsibilities: Comparative Study in Islamic and Criminal Law,” Varia Justicia, 2025.
Ibn Rusyd, Bidāyah al-Mujtahid wa Nihāyah al-Muqtashid, Jilid 2 (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2021).
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: The International Institute of Islamic Thought, edisi revisi 2021).
Kartika Maulida, “Kriminalitas dan Hukum: Perspektif Sosiologi Terkait Kontrol Sosial dan Hukum,” Jurnal Hukum Caraka Justitia, 2025.
Kartini Kartono, Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
Krissi Wahyuni Saragih, Juvenile Delinquency in the Perspective of Criminology in Indonesia: A Systematic Literature Review, dalam Jurnal Analytica Islamica, vol. 14 No. 1 tahun 2025, http://dx.doi.org/10.30829/jai.v14i1.24677
M. Nasir Djamil, Anak Bukan untuk Dihukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2021).
Maya Sri Novita, “Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Perkara terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum sebagai Upaya Perwujudan Restorative Justice,” Jurnal Pilar Keadilan, 2023.
Muhammad al-Zuhaili, al-Mu‘tamad fi al-Fiqh al-Syāfi‘i, Jilid 5 (Damaskus: Dar al-Qalam, 2019).
Muhammad al-Zuhaili, al-Mu‘tamad fi al-Fiqh al-Syāfi‘i, Jilid 5 (Damaskus: Dar al-Qalam, 2019).
Muhammad Rosikhu dkk., “Keadilan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Jurnal Kolaboratif Sains, 2022; Sarip Hidayat dkk., “Legal Protection for Children Perpetrating the Crime of Theft Based on Restorative Justice,” Syiar Hukum, 2024.
Saragih dkk., “Juvenile Delinquency in the Perspective of Criminology in Indonesia,” Journal Analytica Islamica, 2025.
Saragih, dkk., “Juvenile Delinquency in the Perspective of Criminology in Indonesia: A Systematic Literature Review,” Journal Analytica Islamica, 2025.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2019.
Syafiq Aljani Siagian & Imam Yazid, “Analysis of Islamic Criminal Law on Continued Criminal Acts by Children,” KRTHA Bhayangkara, 2025.
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Jilid 7 (Damaskus: Dar al-Fikr, 2019), hlm. 5289
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Jilid 7 .
Wawancara Penulis dengan Hakim Pengadilan Negeri Medan (Divisi Anak), 18 Desember 2026.
Wawancara Penulis dengan Petugas Bapas Medan, 12 Desember 2026
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Diterbitkan

2026-06-12

Cara Mengutip

Agung, & Romadhona, S. (2026). SANKSI BAGI ANAK PERILAKU KRIMINAL KASUS PENCURIAN PERSPEKTIF JINAYAH ISLAM (Studi Kasus Kota Medan): Studi Kasus di Kota Medan. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 13(1), 1–14. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v13i1.65903

Terbitan

Bagian

Artikel