Efektivitas Penyampaian Relaas Panggilan Sidang melalui Surat Tercatat di Pengadilan Agama Pangkajene

Penulis

  • Fahmiah Asaf Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Rusdaya Basri Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Rahmawati Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Sudirman L Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Saidah Institut Agama Islam Negeri Parepare

DOI:

https://doi.org/10.24252/al-qadau.v13i1.67657

Kata Kunci:

Efektivitas Hukum, Surat Tercatat, Relaas Panggilan

Abstrak

Penyampaian panggilan yang sah dan patut merupakan bagian penting dalam menjamin hak para pihak serta keabsahan proses persidangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme hukum dan prosedur penyampaian relaas panggilan sidang melalui surat tercatat di Pengadilan Agama Pangkajene serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris dan metode kualitatif deskriptif. Data penelitian terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi serta data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, dokumen pengadilan, dan literatur terkait. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan perspektif efektivitas hukum, pelayanan publik, dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyampaian relaas panggilan melalui surat tercatat telah memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip panggilan yang sah dan patut dalam hukum acara perdata. Prosedurnya telah berjalan secara sistematis, mulai dari penetapan hari sidang, penyusunan relaas oleh jurusita, pengiriman melalui penyedia jasa pos, hingga pengadministrasian bukti penerimaan. Penggunaan surat tercatat memberikan manfaat berupa legalitas, keterlacakan, efisiensi waktu, dan pengurangan biaya pemanggilan. Namun, efektivitas empirisnya masih dipengaruhi oleh ketidakakuratan alamat, keterlambatan pengiriman, kondisi geografis, terbatasnya penelusuran penerima, serta belum optimalnya koordinasi antara pengadilan, penyedia jasa pos, dan aparat setempat.

Referensi

A, Deassy J. Metode Penelitian. Bandung: Penerbit Widina Bhakti Persada, 2023.

Ananda Santoso. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Alumni, 2010.

Ardianto, Syahuri, and Chandra. “Pemenuhan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Melalui Aplikasi E-Court Dan E-Litigasi.” Jurnal Sosial Dan Budaya Syari 8, no. 5 (2021). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i5.22620

Basri, Rusdaya, Suhartina, and Saidah. “The Analysis of an Islamic Family Law to Saqinah Family of Expatriate Husband.” Marital, 2022.

Dahmadin dan Hasanuddin. Peradilan Agama Di Indonesia. Wonosobo: Mangku Bumi Media, 2020.

Dewantoro. “Efektivitas Pemanggilan Surat Tercatat Dalam Menciptakan Peradilan Yang Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan: Pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.” Jurnal Hukum Caraka Justitia 3, no. 2 (2022).

Dkk, Dewi Wahyuni. “Analisis Hukum Tentang Pelaksanaan Relaas Panggilan Pada Perkara Gaib Yang Dilakukan Oleh Pengadilan Agama Sengkang.” LEGAL: Journal of Law 2, no. 1 (2023).

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Herman, and et al. Tohari, M., & Hutomo, “Efektivitas Mekanisme Pemanggilan Pihak Berperkara Dengan Surat Panggilan Tercatat (POS) Dalam Persidangan Perdata Di Pengadilan Negeri Ungaran,. Yogyakarta: CV. Ananta Vidya, 2022.

L, Oktavia. “Pengenalan Proses Gugatan Dalam Hukum Acara Perdata.” Media Hukum Indonesia 2, no. 4 (2024) https://doi.org/10.5281/zenodo.14307286

L, Sudirman. Hukum Acara Peradilan Agama. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2021.

Laksmi, Anggia Debora Sitompul dan Anindita Sri. “Peran Pt Pos Indonesia (Persero) Dalam Implementasi Surat Tercatat Sebagai Media Panggilan Dan Pemberitahuan Perkara Di Era Digital.” Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 4 (2025). https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.3808

“Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pangkajene,” n.d.

Marwiah. “Wawancara Dengan Panitera Pengadilan Agama Pangkajene.” tanggal 12 Januari 2026, jam 10:30 wita di Pengadilan Agama Pangkajene, 2026.

Nurlaeli. “Transformasi Teknologi Digital Dalam Pelayanan Pengadilan Dan Tantangan Implementasi E-Court Di Indonesia.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 23, no. 1 (2021) DOI: 10.51921/chk.v23i1.138 .

Raharjo Punto. Konsep Efektivitas. Yogyakarta: Erlangga, 2014.

Rahmawati. Penerapan Sita Jaminan Atas Harta Bersama Dalam Perkara Perceraian Nomor:417/Pdt.G/2016/Pa.Prg (Studi Pengadilan Agama Pinrang). Parepare: IAIN PAREPARE, n.d.

Saf’at, Rasji Rheina Aini. “Kedudukan Dan Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024).

Sari, Nurmina Sri. “Hakim Pengadilan Agama Pangkajene.” wawancara pada tanggal 2 Februari 2026, jam 14.30 di Pengadilan agama Pangkajene, 2026.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Sunarto. Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Supandi. Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia. Semarang: UNDIP Press, 2019.

Sutantio, Retno Wulan, and Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 2002.

Tahir, Eri. Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Tugapae, I. R, A.P Tohari, and Hutomo. “Efektivitas Mekanisme Pemanggilan Pihak Berperkara Dengan Surat Panggilan Tercatat (POS) Dalam Persidangan Perdata Di Pengadilan Negeri Ungaran.” Jurnal Multidisiplin 7, no. 4 (2025) https://doi.org/10.38035/rrj.v7i4.1566 .

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-28

Cara Mengutip

Fahmiah Asaf, Basri, R., Rahmawati, L, S., & Saidah. (2026). Efektivitas Penyampaian Relaas Panggilan Sidang melalui Surat Tercatat di Pengadilan Agama Pangkajene. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 13(1), 25–37. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v13i1.67657

Terbitan

Bagian

Artikel