Kedudukan Dompet Digital (E- Wallet) Sebagai Harta Bersama Dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Muhammad Ulin Nuha Universitas Hasyim Asy'ari Jombang
  • Muhammad Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang

Kata Kunci:

Aset digital Dalam Hukum Perdata Indonesia

Abstrak

Perkembangan teknologi finansial telah mendorong pergeseran pola transaksi masyarakat dari sistem tunai menuju sistem digital, salah satunya melalui penggunaan dompet digital (e-wallet). Dalam kehidupan rumah tangga, saldo dompet digital dapat berasal dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan dan digunakan untuk kebutuhan bersama. Namun, regulasi hukum keluarga Islam belum secara spesifik mengatur kedudukan dompet digital sebagai bagian dari harta bersama, sehingga menimbulkan persoalan hukum ketika terjadi perceraian atau sengketa pembagian harta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dompet digital sebagai harta bersama dalam perkawinan menurut perspektif hukum Islam serta menjelaskan implikasi hukum penetapannya dalam penyelesaian sengketa harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saldo dompet digital dapat dikategorikan sebagai māl dalam hukum Islam karena memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan, serta diakui oleh kebiasaan masyarakat modern. Oleh karena itu, saldo dompet digital yang diperoleh selama masa perkawinan dapat ditetapkan sebagai harta bersama, sepanjang bukan berasal dari hibah, hadiah, atau warisan pribadi. Implikasi hukumnya, saldo tersebut dapat dibagi secara adil antara suami dan istri dengan memperhatikan bukti elektronik, riwayat transaksi, prinsip transparansi, serta asas keadilan dalam hukum Islam.

Kata Kunci: Dompet Digital, E-Wallet, Harta Bersama, Perkawinan, Hukum Islam

Referensi

Ati, M. P. R., Ismail, Y., & Ariesta, W. “Akibat Hukum Dan Status Harta Dalam Perkawinan Campuran.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2025, 3(3), 2371-2381.

Aulia, S. “Pola Perilaku Konsumen Digital Dalam Memanfaatkan Aplikasi Dompet Digital.” Jurnal Komunikasi, 2020, 12(2), 311–24.

Database Peraturan | JDIH BPK. “Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020.” Accessed September 4, 2026. http://peraturan.bpk.go.id/Details/219277/peraturan-bi-no-2223pbi2020.

Database Peraturan | JDIH BPK. “Peraturan BI No. 23/6/PBI/2021.” Accessed September 4, 2026. http://peraturan.bpk.go.id/Details/219348/peraturan-bi-no-236pbi2021.

Database Peraturan | JDIH BPK. “Peraturan OJK No. 13 /POJK.02/2018 Tahun 2018.” Accessed September 4, 2026. http://peraturan.bpk.go.id/Details/128618/peraturan-ojk-no-13-pojk022018-tahun-2018.

Database Peraturan | JDIH BPK. “UU No. 1 Tahun 2024.” Accessed September 4, 2026. http://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024.

Database Peraturan | JDIH BPK. “UU No. 11 Tahun 2008.” Accessed September 4, 2026. http://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008.

Disemadi, H. S. “Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif Tentang Metodologi Penelitian Hukum.” Journal of Judicial Review, 2022, 24(2), 289-304.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07

Cara Mengutip

Muhammad Ulin Nuha, & Muhammad. (2026). Kedudukan Dompet Digital (E- Wallet) Sebagai Harta Bersama Dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 13(1), 80–95. Diambil dari https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/68458

Terbitan

Bagian

Artikel