Kedudukan Dompet Digital (E- Wallet) Sebagai Harta Bersama Dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam
Kata Kunci:
Aset digital Dalam Hukum Perdata IndonesiaAbstrak
Perkembangan teknologi finansial telah mendorong pergeseran pola transaksi masyarakat dari sistem tunai menuju sistem digital, salah satunya melalui penggunaan dompet digital (e-wallet). Dalam kehidupan rumah tangga, saldo dompet digital dapat berasal dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan dan digunakan untuk kebutuhan bersama. Namun, regulasi hukum keluarga Islam belum secara spesifik mengatur kedudukan dompet digital sebagai bagian dari harta bersama, sehingga menimbulkan persoalan hukum ketika terjadi perceraian atau sengketa pembagian harta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dompet digital sebagai harta bersama dalam perkawinan menurut perspektif hukum Islam serta menjelaskan implikasi hukum penetapannya dalam penyelesaian sengketa harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saldo dompet digital dapat dikategorikan sebagai māl dalam hukum Islam karena memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan, serta diakui oleh kebiasaan masyarakat modern. Oleh karena itu, saldo dompet digital yang diperoleh selama masa perkawinan dapat ditetapkan sebagai harta bersama, sepanjang bukan berasal dari hibah, hadiah, atau warisan pribadi. Implikasi hukumnya, saldo tersebut dapat dibagi secara adil antara suami dan istri dengan memperhatikan bukti elektronik, riwayat transaksi, prinsip transparansi, serta asas keadilan dalam hukum Islam.
Kata Kunci: Dompet Digital, E-Wallet, Harta Bersama, Perkawinan, Hukum Islam
Referensi
Ati, M. P. R., Ismail, Y., & Ariesta, W. “Akibat Hukum Dan Status Harta Dalam Perkawinan Campuran.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2025, 3(3), 2371-2381.
Aulia, S. “Pola Perilaku Konsumen Digital Dalam Memanfaatkan Aplikasi Dompet Digital.” Jurnal Komunikasi, 2020, 12(2), 311–24.
Database Peraturan | JDIH BPK. “Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020.” Accessed September 4, 2026. http://peraturan.bpk.go.id/Details/219277/peraturan-bi-no-2223pbi2020.
Database Peraturan | JDIH BPK. “Peraturan BI No. 23/6/PBI/2021.” Accessed September 4, 2026. http://peraturan.bpk.go.id/Details/219348/peraturan-bi-no-236pbi2021.
Database Peraturan | JDIH BPK. “Peraturan OJK No. 13 /POJK.02/2018 Tahun 2018.” Accessed September 4, 2026. http://peraturan.bpk.go.id/Details/128618/peraturan-ojk-no-13-pojk022018-tahun-2018.
Database Peraturan | JDIH BPK. “UU No. 1 Tahun 2024.” Accessed September 4, 2026. http://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024.
Database Peraturan | JDIH BPK. “UU No. 11 Tahun 2008.” Accessed September 4, 2026. http://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008.
Disemadi, H. S. “Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif Tentang Metodologi Penelitian Hukum.” Journal of Judicial Review, 2022, 24(2), 289-304.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.







