Praktik Nikah Siri dalam Perspektif Sadd Al-Dzari'ah (Studi Kasus di Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban)
Kata Kunci:
Kata Kunci: Nikah Siri; Sadd al-Dzari'ah; Pencatatan Perkawinan; Hukum Keluarga Islam; Mafsadah.Abstrak
Praktik nikah siri masih marak terjadi di berbagai pelosok masyarakat Indonesia. Berdasarkan data KUA Kecamatan Merakurak, dari 401 peristiwa perkawinan yang tercatat di Desa Mandirejo Kabupaten Tuban dalam kurun 2023–2025, ditemukan lima pasangan yang melangsungkan nikah siri. Fenomena ini menimbulkan persoalan serius dalam aspek perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, sekalipun secara fikih klasik pernikahan tersebut dianggap sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik nikah siri, faktor-faktor yang melatarbelakanginya, dan meninjau praktik tersebut melalui perspektif Sadd al-Dzari'ah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tiga pasangan nikah siri, kepala desa, kepala KUA, dan tokoh agama, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan lima faktor pendorong nikah siri: keterbatasan ekonomi, pencegahan perzinaan, menunggu surat cerai Pengadilan Agama, pengaruh tokoh agama, dan keinginan berpoligami tanpa izin. Ditinjau dari Sadd al-Dzari'ah, penilaian bersifat berlapis: nikah siri karena alasan ekonomi disertai itikad baik tergolong mafsadah nadir yang masih dapat ditoleransi sementara; nikah siri akibat pengaruh tokoh agama atau proses cerai yang tidak sungguh-sungguh tergolong mafsadah ghalib yang perlu dibatasi; sedangkan nikah siri dalam konteks poligami tanpa izin tergolong mafsadah qath'i yang wajib ditutup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan nyata yang selaras dengan maqashid al-syari'ah dan hukum positif Indonesia.
Referensi
Al-Qur'an al-Karim. Kementerian Agama Republik Indonesia. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2023.
Al-'Asqalani, Ibn Hajar. Bulugh al-Maram min Adillati al-Ahkam. Jombang: Maktabah Madinah, t.t.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.







