LEGAL LEGITIMACY IN VILLAGE GOVERNANCE: THE DIALECTIC OF STATE LAW, ISLAMIC LAW, AND PANGNGADERRENG FROM THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC PHILOSOPHY OF LAW IN BONE REGENCY

Penulis

  • rahmatunnair IAIN BONE

Kata Kunci:

legitimasi hukum, hukum Islam, musyawarah, Kabupaten BOne

Abstrak

Legitimasi hukum dalam tata kelola desa tidak hanya ditentukan oleh kesesuaian kebijakan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh penerimaan keagamaan dan sosial budaya masyarakat. Di Kabupaten Bone, hubungan antara hukum negara, hukum Islam, dan Pangngaderreng memperlihatkan perjumpaan berbagai sumber normativitas yang membentuk penilaian masyarakat terhadap keputusan pemerintah desa. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi legitimasi hukum dalam tata kelola desa serta menjelaskan peran musyawarah dalam mempertemukan ketiga dimensi tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan analisis kualitatif. Data diperoleh dari jawaban 20 informan yang berasal dari 15 desa atau wilayah di Kabupaten Bone, terdiri atas unsur pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum. Data dianalisis berdasarkan tema legalitas negara, legitimasi religius, legitimasi sosio-kultural, dan musyawarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi hukum dalam tata kelola desa terbentuk melalui hubungan yang saling melengkapi antara kepatuhan terhadap hukum negara, kesesuaian dengan nilai Islam, dan penerimaan berdasarkan Pangngaderreng. Hukum Islam tampak memiliki pengaruh normatif yang kuat dalam penilaian informan, sementara Pangngaderreng berperan mempertahankan kepatutan dan penerimaan sosial. Musyawarah menjadi ruang pertemuan dan negosiasi ketiga sumber legitimasi tersebut. Namun, musyawarah tidak dengan sendirinya menjamin keadilan karena tetap berpotensi dipengaruhi dominasi elite dan ketimpangan representasi. Penelitian ini menawarkan konsep Legitimasi Hukum Tripartit, yaitu konstruksi legitimasi tata kelola desa yang menghubungkan dimensi legal, religius, dan sosio-kultural melalui mekanisme musyawarah

Referensi

Abullah, F. D. (2022). Peran lembaga pemberdayaan masyarakat desa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam perspektif hukum Islam [Karya ilmiah, IAIN Syekh Nurjati Cirebon].

Amima, A. F., Mufidah, L., Rohman, T., Vanamai, D., & Wibowo, W. (2025). Pembangunan pedesaan berkelanjutan melalui agrowisata cerdas berorientasi Maqasid Al-Syari’ah. TOBA: Journal of Tourism, Hospitality, and Destination, 4(4), 512–524. https://doi.org/10.55123/toba.v4i4.6872

Anugrah, I. S., Listyawati, A., Ishak, A., Liwaherilla, N. E., Muchtar, I. H., Fauziah, & Suhanah. (2025). Legal pluralism and rural welfare: Harmonizing customary law and Islamic principles in Indonesia’s village fund allocation. El-Mashlahah, 15(2), 303–324. https://doi.org/10.23971/el-mashlahah.v15i2.10429

Aswin, M. (2022). Tinjauan siyasah syar’iyyah terhadap dampak penerapan otonomi daerah pada sistem pemerintahan desa. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2), 115–142. https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v3i2.42

Fauzan, F., Saebani, B. A., & Tresnayadi, B. (2025). Pengelolaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Iman dan Spiritualitas, 1(2), 1–14.

Fikri, Rahmawati, & Zulfah. (2018). Idealism and realism of Islamic law in Pangngaderreng culture of the modern Bugis Bone. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 175(1), 012137. https://doi.org/10.1088/1755-1315/175/1/012137

Gesti, R. (2026). Analisis fiqh siyasah terhadap implementasi Pasal 31–32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (Studi di Desa Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus) [Karya ilmiah, UIN Raden Intan Lampung].

Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 18(24), 1–55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press.

Harahap, S. B. (2024). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Ujung Gading Kabupaten Labuhanbatu Selatan perspektif fiqh siyasah [Karya ilmiah, UIN Sultan Syarif Kasim Riau].

Ilham, U. (2026). Dana desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa berbasis keadilan dan kemaslahatan perspektif siyasah syar’iyyah [Karya ilmiah, UIN Raden Intan Lampung].

Ismasnawati, T. K., Saifullah, Asmaret, D., & Julhadi. (2025). The dynamics of the evolution of Islamic law from the Prophetic Era to the Abbasid Dynasty: A historical-normative analysis of revelation, ijtihad, and power. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 12(2), 62–78. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/55278

Khoirulloh, S. (2025). Pergeseran peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (perbandingan era rezim UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2014 perspektif siyasah tasyri’iyah [Karya ilmiah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta].

Malellara, C. R. (2026). Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penggunaan dana desa (Studi kasus Desa Curug Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon) [Karya ilmiah, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon].

Marpaung, H. S., & Lubis, F. (2026). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan dan pengendalian pemerintahan desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tinjauan siyasah dusturiyah di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu. Darul Ulum: Jurnal Ilmiah Keagamaan, Pendidikan dan Kemasyarakatan, 17(1), 155–182. https://doi.org/10.62815/darululum.v17i1.224

Merry, S. E. (1988). Legal pluralism. Law & Society Review, 22(5), 869–896. https://doi.org/10.2307/3053638

Moore, S. F. (1973). Law and social change: The semi-autonomous social field as an appropriate subject of study. Law & Society Review, 7(4), 719–746. https://doi.org/10.2307/3052967

Muhammad, I. A. (2026). Tinjauan fikih siyasah terhadap peran dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Negara Batin II Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara) [Karya ilmiah, UIN Raden Intan Lampung].

Mutia, S. N. (2023). Implementasi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait Badan Permusyawaratan Desa dalam perspektif fiqh siyasah (Studi kasus Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran) [Karya ilmiah, UIN Raden Intan Lampung].

Purnamasari, D., Norcayono, N., & Endah, R. S. (2026). The progressivity of Islamic law in the tradition of marriage conditions: An analysis of the practice of planting durian trees in Tompo Bulu Village, South Sulawesi. AL GHAZALI: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam, 6(3), 873–889. https://doi.org/10.69900/ag.v6i3.600

Purnamasari, D., Norcayono, N., & Indah, R. S. (2026). Legal progressivism in planting durian trees as a marriage requirement in Tompo Bulu. Qanun: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 78–94. https://doi.org/10.51825/qanun.v4i1.39826

Prasetyo, R. R., & Khalid. (2024). The role of the village head in managing Bumdes based on Law No. 06 of 2014 concerning villages in realizing community welfare perspective of Islamic law. Journal Equity of Law and Governance, 6(1), 9–17. https://doi.org/10.22225/elg.6.1.10535.9-17

Putri, E. S., & Jafar, U. (2026). Telaah siyasah syar’iyyah terhadap implementasi Perda Takalar No. 3 Tahun 2023: Studi lapangan di Desa Cikoang. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6355–6362. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6286

Putri, Z. L., Rizal, L. F., & Amin, M. (2025). Rekognisi sosio historis kewenangan pengawasan BPD dalam pemerintahan desa menurut Undang-Undang Desa perspektif siyasah dusturiyah. Al-Mustla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan, 7(2), 755–776. https://doi.org/10.46870/jstain.v7i2.2023

Rasdiyanah, A. (1996). Integrasi sistem Pangngaderreng (adat) dengan sistem syari’at Islam sebagai pandangan hidup orang Bugis dalam Lontarak Latoa. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 59, 203–207. https://doi.org/10.14421/ajis.1996.3459.203-207

Republic of Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republic of Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rusni, M. S. (2022). Tinjauan fiqh siyasah terhadap implementasi wewenang Badan Permusyawaratan Desa menurut Peraturan Daerah Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi di Desa Seleman Ilir Kabupaten Empat Lawang) [Karya ilmiah, UIN Raden Intan Lampung].

Soni, A. P. (2023). Peran kepala desa dalam implementasi otonomi desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam perspektif fiqh siyasah (Studi pada Desa Sidoharjo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang) [Karya ilmiah, UIN Raden Intan Lampung].

Syam, S. S., Tenripadang, A., & Halimang, S. (2026). Telaah Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bontolanra Tahun Anggaran 2023 perspektif siyasah syar’iyyah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7289–7296.

Tamanaha, B. Z. (2008). Understanding legal pluralism: Past to present, local to global. Sydney Law Review, 30(3), 375–411.

Taufik, M., & Haeruddin. (2023). Perspektif fikih siyasah terhadap implementasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2), 105–126. https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v4i2.77

Tegar, S. (2026). Pelaksanaan otonomi desa dalam penggunaan dana desa menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 78 ayat 1 tentang Desa dalam perspektif siyasah tanfiziyyah (Studi di Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan) [Karya ilmiah, UIN Raden Intan Lampung].

Umaro, I., Karini, E., & Burhanuddin, A. (2026). Village fund governance in realizing justice and public welfare based on siyasah shar’iyyah: The case study in Pekon Way Batang, Indonesia. Jurnal El-Thawalib, 7(1), 73–87.

Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology. University of California Press.

Yuzka, G. F., Misran, & Usman, B. (2025). Kewenangan keuchik dalam penerbitan surat keterangan tanah dalam perspektif siyasah idariyah. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 8(3), 675–698. https://doi.org/10.21111/jicl.v8i3.15235

Unduhan

Diterbitkan

2026-11-05

Cara Mengutip

rahmatunnair. (2026). LEGAL LEGITIMACY IN VILLAGE GOVERNANCE: THE DIALECTIC OF STATE LAW, ISLAMIC LAW, AND PANGNGADERRENG FROM THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC PHILOSOPHY OF LAW IN BONE REGENCY. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 13(1). Diambil dari https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/74336

Terbitan

Bagian

Artikel