Nominee Agreements and Abuse of Law in Indonesian Agrarian Regulation
DOI:
https://doi.org/10.24252/al-risalah.v26i2.68721Keywords:
Land Ownership, Nominee Agreement, Abuse of LawAbstract
Land ownership by foreign nationals (WNA) is explicitly prohibited under Article 21(1) of the Basic Agrarian Law (UUPA No. 5/1960), which reserves the right of ownership (hak milik) exclusively for Indonesian citizens (WNI). Despite this prohibition, nominee agreements arrangements in which a WNI formally holds title as a legal owner (nominee) on behalf of a WNA beneficial owner have proliferated as instruments of legal circumvention, particularly in Bali and other high-value property markets. This study examines the legal standing of nominee agreements under Indonesian civil and agrarian law, and critically analyzes their characterization as instances of abuse of law (rechtsmisbruik). Employing a normative juridical method with statute, conceptual, and case approaches including analysis of Supreme Court Decision No. 3020 K/Pdt/2014 this study constructs a multi-doctrinal analytical framework integrating the abuse of law doctrine, fraus legis, the simulation doctrine (schijnhandeling), and the sham transaction doctrine. The novelty of this research lies in applying this integrated framework to demonstrate that nominee arrangements constitute not merely administrative violations, but fundamental circumventions of the UUPA's legislative intent that strike at the causa of the agreement itself. The findings establish that nominee agreements are void ab initio under Articles 1320 and 1337 of the Civil Code due to an unlawful causa, and that they violate Articles 9, 21(1), and 26(2) of the UUPA. Theoretically, this study enriches Indonesian contract doctrine and agrarian theory. Practically, its findings serve as normative guidance for notaries, PPAT, law enforcement, and legislators in combating the systemic abuse of legal instruments in land ownership.
References
Ahmad, dkk., Buku Ajar Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cetakan ke-1, (Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024).
Alifia Cut Revida Zulfa dan M. Adli Abdullah, (2022), “Suatu Tinjauan Hukum Perjanjian Nominee Terhadap Jual Beli Tanah Warga Negara Asing di Gampong Iboih Kota Sabang”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Vol. 6, No. 1.
Anastasia Sasikirana, dkk., (2024), “Implikasi Hukum Agraria Terhadap Konflik Pertanahan Indonesia”, Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol. 4, No. 2.
Ansa Feri, dkk., (2024), “Keabsahan Perjanjian Nominee sebagai Bukti Kepemilikan Atas Tanah Berdasarkan Prinsip Privity of Contract”, Unes Law Review, Vol.6, No. 4.
Arsela Annisa Maudi, dan Febby Mutiara Nelson, (2021), “Perjanjian Nominee Dalam Hukum Pertanahan Indonesia”, Pakuan Law Review, Vol. 7, No. 2.
Avivah Lisnadia Nur, Sutaryono, dan Dwi Wulan Titik Andari, (2022), “Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah”, Tunas Agraria, Vol. 5, No. 3.
Benuf Kornelius dan Muhammad Azhar, (2020), “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1.
Budiono Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Bidang Kenotariatan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016).
Clara Anggi Dwita, (2024), “Akibat Hukum Perjanjian Pinjam Nama Atas Kepemilikan Tanah WNA dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional”, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, Vol. 1, No. 6.
Devita Seventina Monda, (2022), “Status Hukum Perjanjian Nominee dalam Penguasaan Tanah (Studi Perjanjian Nominee dalam Perkara dengan Putsan Mahkmah Agung Nomor 3020 K/PDT/2014), Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 1.
Hetharie Yosia, (2019), “Perjanjian Nominee sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik atas Tanah oleh Warga Negara Asing (WNA), Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Sasi, Vol. 25, No. 1.
Ibrahim Johny, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Cet.2, (Malang: Bayumedia Publishing, 2005).
Jastrawan I Dewa Agung Dharma dan I Nyoman Suyatna, (2019), “Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) oleh Warga Negara Asing Dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 7.
Kesuma Jaya, (2019), “Perjanjian Nominee antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam Praktik Jual Beli Tanah Dihubungkan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” Jurnal Disertasi Universitas Pasundan.
Khairunnisa dan Mohamad Fajri Mekka Putra, (2022),, “ Akibat Hukum Perjanjian Nominee Hak Atas Tanah Berkaitan Dengan Kepemilikan Warga Negara Asing”, Jurnal Hukum Dan Politik Islam, Vol. 7, No. 2.
Legawa I Made Angga, dan Anak Agung I. E. Krisna Yanti, (2025), “Kedudukan Hukum Perjanjian Nominee Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia”, Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, Vol. 2, No. 2.
Muhammad Abdul Kadir, Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 2010).
Muskur La Ode Muhammad, L. O., & Susilo, H. (2023), “Tinjauan Hukum Terhadap Prinsip Nasionalitas Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah”, Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, Vol. 4, No. 1.
Mutaqin Ridwan dan Deny Haspada, (2018), “Perjanjian nominee antara warga negara asing dengan warga negara indonesia dalam praktik jual beli tanah hak milik yang dihubungkan dengan pasal 1313 kitab undang-undang hukum perdata." Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17, No. 2.
Nugroho Indra Bayu, Amiliya dan Lucky Dafira Nugroho, (2025), “Perjanjian Pinjam Nama Oleh Warga Negara Asing Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional”, Journal Inicio, Vol. 6, No.1.
Pertiwi Endah, (2019), “Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Pihak”, Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 1, No. 1.
RamadhanArief Fadillah, dkk., (2024), “Analisis Dinamika Keadilan Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Studi Kasus Pencapaian Hak Tanah Masyarakat Desa Wadas terhadap Rencana Pembangunan Bendungan Bener”, Jurnal Hukum Politik dan Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 2.
Sagon Sulaeman, dkk., (2023), “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe”, Legal: Journal of Law, Vol. 2, No. 2.
Santoso Urip, (2018), “Pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik: Perspektif Asas Dan Pembuktian”, Yuridika, Vol. 33, No. 2.
Simanjuntak Aryadi Kristianto, Slamet Supriatna, dan Grace Sharon, (2021), “Kedudukan Perjanjian Nominee Sebagai Alas Hak Kepemilikan Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing di Indonesia”, Jurnal Krisna Law, Vol. 3, No. 3.
Sinaga Niru Anita, (2018), “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian”, Binamulia Hukum, Vol. 7, No. 2.
Susanti Nia, (2024), “ Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata”, Indragiri Law Review, Vol. 2, No. 2.
Turman Briliandra Jasanusa, Kurniawarman, dan Hengki Andora, (2025), “Perjanjian Nominee dalam Penguasaan Tanah Hak Milik oleh Asing pada Kawasan Pesisir Pantai di Kabupaten Mentawai Provinsi Sumatera Barat”, Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, Vol. 7, No. 5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria.
Santoso Urip, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, (Jakarta: Kencana, 2012).
Subekti R., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-19, (Jakarta: Intermasa, 2002).
Setiawan R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Bina Cipta, 1994).
Satrio J., Hukum Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992).
Hartkamp Arthur S., dan Marianne M.M. Tillema, Contract Law in the Netherlands, (The Hague: Kluwer Law International, 1995).
Apeldoorn L.J. van, Pengantar Ilmu Hukum, terjemahan Oetarid Sadino, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2001).
Wirajagat Jasnawadi, (2025), “Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Nominee untuk Penguasaan Tanah Hak Milik oleh Warga Negara Asing”, Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 10, No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ryska Tri Junita, Gunawan Djajaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





