Reconstructing Criminal Liability for Workplace Embezzlement
A Critical Analysis of Decision No. 40/Pid.B/2025/PN.Bbu
DOI:
https://doi.org/10.24252/al-risalah.v26i2.70524Keywords:
Accountability; Crime; Embezzlement; Employment Relations.Abstract
The phenomenon of embezzlement in the scope of employment relations is a global legal challenge that consistently threatens the integrity of corporate institutions as well as macroeconomic stability in various modern jurisdictions today. Although the literature on criminal acts against property rights has been widely developed, there is a significant analytical gap on how the interaction between socio-cultural dynamics and juridical reasoning can effectively mitigate patterns of abuse of trust in the context of specific employment relations. This research seeks to fill this academic gap by critically evaluating the legal discourse in Decision No. 40/Pid.B/2025/PN. Bbu uses a normative-empirical hybrid approach to dissect the complexity of systemic causality and criminal accountability mechanisms under the legal umbrella of Article 374 of the Criminal Code. An in-depth analysis reveals that this escalation of criminal acts is triggered by the convergence between acute economic pressures, disruptive social changes, and the degradation of ethical-religious values, which are then responded to by the judicial authorities through the imposition of criminal sanctions of imprisonment for two years as a manifestation of substantive justice enforcement. Fundamentally, this study makes a strong theoretical contribution to the discourse of corporate criminal law by advocating the integration of the strengthening of religion-based morality and the reform of the internal supervision system as a primary preventive instrument in safeguarding the professional ecosystem from the risk of future office crimes.
References
Adami Chazawi. 2006. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Bayu Media, Jakarta.
Andi Hamzah. 2003. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Poernomo. 2002. Asas Hukum Pidana. Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2007. Pokok-Pokok Hukum Pidana Untuk Tiap-tiap Orang. Pradnya Paramita, Bandung.
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso. 2007. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta.
D. Soedjono. 2003. Doktrin-doktrin Krimonologi, Alumni, Bandung.
---------. 2006. Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention). Alumni, Bandung.
G.W. Bawengan. 2007. Pengantar Psychologi Kriminal. Pradnya Paramita, Jakarta.
Mardjono Reksodiputro. 2004. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) UI, Jakarta.
Martiman Prodjohamidjojo. 2007. Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Pradnya Paramita, Jakarta.
Moeljatno. 2002. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
P.A.F. Lamintang. 2002. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.
Romli Atmasasmita. 2000. Perbandingan Hukum Pidana. Cetakan II. Mandar Maju, Bandung.
---------. 2002. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Tarsito, Bandung.
R. Soesilo. 2005. Kriminologi (Pengetahuan tentang Sebab-sebab Kejahatan). Politea, Bogor.
S.R. Sianturi. 2006. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Cetakan IV. Alumni Ahaem-Peteheam, Jakarta.
Sudarto. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Takdir. 2013. Mengenal Hukum Pidana, Penerbit Laskar Perubahan, Jakarta.
Tongat. 2006. Hukum Pidana Materiil. UMM Press, Malang.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2003. Kriminologi. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Legislation:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ali Muhammad. 2010. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Pustaka Amani, Jakarta.
Bambang Hartono, Aprinisa, Muhammad Fitrasani Rinaldi. 2022. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor: 421/Pid.B/2021/PN.Tjk). ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Volume 1 Nomor 4.
JCT Simorangkir et.al. 2008. Kamus Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Lukman Hakim. 2010. Kamus Bahasa Inggris. Tangga Pustaka, Jakarta.
Zainab Ompu Jainah. 2015. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I (Studi Perkara Nomor 1066/Pid/B/2012/PN.Tk). Jurnal Keadilan Progresif. Volume 6 Nomor 1.
---------. 2022. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan Luka Tumpul (Studi Putusan Nomor 576/Pid.B/2021/ PN.Tjk). J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah. Volume 1 Nomor 2.
---------. 2022. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana dengan Sengaja Membuat Gelap Asal Usul Seseorang (Studi Putusan Nomor 94/Pid.B/2021/Pn.Kla). Jurnal Kewarganegaraan. Volume 6 Nomor 2.
Zainudin Hasan. 2020. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di Perseroan Terbatas. Keadilan Progresif. Volume 11. Nomor 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tami Rusli, Tahan Rachmat Saputra, Aan Satrya Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





