PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KELAS 1A
Keywords:
perlindungan hukum; cerai gugat; hak-hak perempuan; peradilan agama; keadilan genderAbstract
Meningkatnya angka cerai gugat yang diajukan perempuan di Indonesia menunjukkan adanya dinamika sosial sekaligus problem perlindungan hukum dalam praktik peradilan agama. Meskipun berbagai regulasi telah mengatur hak-hak perempuan pasca perceraian, implementasinya di lapangan masih sering mengalami kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara mendalam, dan observasi lapangan, serta dianalisis menggunakan model interaktif Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian telah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017. Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A menerapkan strategi perlindungan melalui mekanisme penahanan akta cerai dan pemberian hak-hak seperti nafkah iddah, mut’ah, nafkah madliyah, mahar, dan hadanah. Putusan-putusan pengadilan, seperti perkara Nomor 1655/Pdt.G/2024/PA.Mks dan 760/Pdt.G/2023/PA.Mks, mencerminkan komitmen yudisial dalam menjamin pemenuhan hak-hak perempuan. Namun demikian, implementasi perlindungan hukum dihadapkan pada berbagai kendala struktural dan kultural, seperti rendahnya pemahaman hukum, minimnya penggunaan mekanisme eksekusi, serta keterbatasan akses terhadap bantuan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum sepenuhnya efektif dalam menjamin keadilan substantif bagi perempuan pasca perceraian. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan literasi hukum, sosialisasi regulasi, dan pemberdayaan perempuan melalui sinergi antara lembaga peradilan, akademisi, dan masyarakat sipil.
References
Ach. Puniman. “Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam.” Jurnal YUSTITIA 19, no. 1 (2018): 85–94.
Afendi, Muhammad, and Imron Choeri. “Tinjauan KHI Dan Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Tentang Batas Usia Hak Asuh Anak Pasca Perceraian.” Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam 11, no. 1 (July 1, 2024): 92–107. https://doi.org/10.34001/ijshi.v11i1.6296.
Ariyani, Eka, and Patimah Patimah. “Pemberian Nafkah Mut’ah Dan Nafkah Iddah Pasca Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Majene Tahun 2017-2019).” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2, no. 3 (September 4, 2021): 479–88. https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i3.18961.
Disamarkan, Nama. “Wawancara Dengan Penggugat (Ibu Rumah Tangga).” Makassar, 2025.
Gausia, Ahyaril Nurin, and Fathur Rochim. “Implementasi Kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perempuan Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama.” Islamic Law: Jurnal Siyasah 8, no. 01 (March 1, 2023): 23–39. https://doi.org/10.53429/iljs.v8i01.626.
Hasan, K N Sofyan. “Diperoleh Selama Perkawinan Pasca Perceraian.” Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 6, no. 2 (2017). https://doi.org/https://doi.org/10.28946/rpt.v6i2.305.
Hidayat, Riyan Erwin. “Pendapat Imam Mazhab Tentang Hak Istri Pada Masa Iddah Talak Ba’in Dan Relevansinya Dengan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia.” Istinbath : Jurnal Hukum 15, no. 1 (July 9, 2018): 145–56. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i1.1123.
Hidayati, Annisa. “Tinjauan Yuridis Gugat Cerai Isteri Terhadap Suami (Studi Pada Pengadilan Agama Islam).” Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum (JISYAKU) 1, no. 2 (December 26, 2022): 232–43. https://doi.org/10.23971/jisyaku.v1i2.4815.
Imran. “Wawancara Dengan Panitera Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A.” Makassar, 2025.
Irawan, Ah. Soni. “Implikasi Cerai Gugat Terhadap Hak Istri Perspektif Maqashid Al-Shariah Jasser Auda.” Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 4, no. 2 (July 3, 2023): 178–93. https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i2.1828.
M. Fadly Daeng Yusuf. “Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Dinamika Nafkah Iddah Dan Mut’ah Pasca Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama (Studi Kasus Putusan No. 251/Pdt.G/2020/Pa.Utj).” Jotika Research in Business Law 4, no. 1 (January 21, 2025): 1–8. https://doi.org/10.56445/jrbl.v4i1.169.
“Mahkamah Agung Republik Indonesia, ‘Mencari Instrumen Yang Efektif Dalam Pemenuhan Hak Istri Dan Anak Akibat Perceraian’ <https://Badilag.Mahkamahagung.Go.Id/Artikel/Publikasi/Artikel/Mencari-Instrumen-Yang- Efektif-Dalam-Pemenuhan-Hak-Istri-Dan-Anak-Akib,” n.d.
Mahmudah, Husnatul, Juhriati Juhriati, and Zuhrah Zuhrah. “Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia).” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 2, no. 1 (August 16, 2019): 57–88. https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i1.263.
Makka. “Wawancara Dengan Hakim Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A.” Makassar, 2025.
Mentari, Rahma. “Mewujudkan Keadilan: Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban KDRT Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies 4, no. 1 (June 30, 2024): 32–45. https://doi.org/10.30984/spectrum.v4i1.1019.
“Moh Khoeron, ‘Angka Cerai Turun 10% Di 2023, Kemenag Dorong Peran KUA Jaga Ketahanan Keluarga’, Kementrian Agama Republik Indonesia. Https://Kemenag.Go.Id/Nasional/Angka-Cerai-Turun-10-Di-2023-Kemenag-Dorong-Peran- Kua-Jaga-Ketahanan-Keluarga-RgQBT (26 Me,” n.d.
“Muhammad Alief, ‘Angka Perceraian Meningkat, Pengadilan Agama Catat Ada 2030 Janda Di Kota Makassar’ Megapolitan. Https://Rakyatsulsel.Fajar.Co.Id/2024/01/09/Angka- Perceraian-Meningkat-Pengadilan-Agama-Catat-Ada-2030-Janda-Di-Kota- Makassar/#google_vigne,” n.d.
“Muhammad Alief, ‘Tren Perceraian Di Makassar Meningkat Tajam Sepanjang 2024, Didominasi Ceri Gugat Oleh Perempuan’ Megapolitan. Https://Rakyatsulsel.Fajar.Co.Id/2025/,” n.d.
Nasriah, Nasriah, Dachran S Busthami, and Hamza Baharuddin. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Istri Pasca Perceraian.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 1, no. 2 (December 23, 2020): 195–211. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i2.272.
Nofiyanti, Tike Putri, Husni Kamaludin, and St. Umrah. “Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Istri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Muadalah : Jurnal Hukum 2, no. 2 (November 15, 2022): 161–70. https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i2.761.
Putra, Muhammad Habib Adi, and Umi Sumbulah. “Memaknai Kembali Konsep Nusyuz Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Gender &Amp; Maqashid Syariah Jasser Auda.” EGALITA 15, no. 1 (August 21, 2020). https://doi.org/10.18860/egalita.v15i1.10179.
“Putusan Pengadilan Tingkat I, No. 1655/Pdt.G/2024/PA.Mks. h. 18.,” n.d.
Raodhawiah. “Wawancara Dengan Hakim Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A.” Makassar, 2025.
Ridwan, Muhammad. “Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Terkait Nafkah Iddah, Mut Ah.” JURNAL USM LAW REVIEW 1, no. 2 (November 21, 2018): 224–47. https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2255.
Rizal Muarif, Romia Saputra, Nasriman, and Muchlis Bahar. “Perselingkuhan Sebagai Alasan Perceraian Studi Kasus Putusan 1552/Pdt.G/2016/ Pa.Smd.” YUSTISI 12, no. 1 (February 1, 2025): 256–64. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18999.
Safudin, Endrik, and Uswatul Khasanah. “Principles Of Maslahah Mursalah On Women’s Equality And Justice: An Analysis towards Supreme Court Regulation of Republic of Indonesia Number 3 2017 Concerning with Guidelines for Adjudicating Women’s Cases Against the Law.” Kodifikasia 16, no. 1 (June 27, 2022): 1–18. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v16i1.3925.
Sari, Alfina, Taufik Taufik, and Afrizal Sano. “Kondisi Kehidupan Rumah Tangga Pasangan Sebelum Bercerai Dan Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian.” Jurnal Konseling Dan Pendidikan 4, no. 3 (January 9, 2017): 41–51. https://doi.org/10.29210/113400.
Sutioso, Bambang. Reformasi Keadilan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2010.
Yusran. “Wawancara Dengan Sekertatis Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A.” Makassar, 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rifdah Nur Amalina, Hamzah Hasan, Achmad Musyahid Idrus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).