Studi Komparatif Sistem Penanggalan Istirhamiah dan Sistem Penanggalan Masehi

  • Andi Marwah Marwah Jurusan Ilmu Falak
    (ID)
  • Alimuddin Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Ilmu Falak UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Sippah Chotban Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Ilmu Falak UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Sistem Penanggalan yang di gunakan di Indonesia khususnya pada masyarakat Jawa dan masyarakat umum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka atau disebut dengan library research. Adapun pendekatan yang digunakan ada dua yaitu pendekatan syar’i dan pendekatan astronomis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat 3 perbedaan Penanggalan Istirhamiah dan Penanggalan Masehi. Yang pertama, terletak pada nama-nama Bulan. Nama Bulan pada Penanggalan Istirhamiah yaitu : Miladi, Albaits, Ashifa, Najmi, Shalli, Sallim, Baarik, Samandi, Rahmani, Rahimi, Miratsi, dan Turatsi sedangkan pada Penanggalan Masehi yaitu : Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember. Yang kedua terletak pada penentuan Tahun Kabisat. Pada Penanggalan Istirhamiah tahun kabisatnya adalah tahun yang tidak habis dibagi 100, dan tahun yang habis dibagi 400. Sedangkan pada Penanggalan Masehi tahun kabisatnya adalah angka yang habis dibagi 4 dan yang ketiga, terletak pada penentuan tanggal permulaan tahun. Pada Penanggalan Istirhamiah dimulai pada tanggal 12 Mei 1998 sedangkan Penanggalan Masehi dimulai tanggal 1 Januari tahun 1.  Implikasi dari penelitian ini adalah diharapkan kepada pihak yang berwenang memperluas wawasan tentang penanggalan istirhamiah dan penanggalan masehi  serta untuk mengetahui keakuratan penanggalan srcara tepat dan benar.

Diterbitkan
2024-06-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 249 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##