Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Perspektif Teori Monisme dan Teori Dualisme

Authors

  • Hasanuddin Hasim IAIN Parepare

DOI:

https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.10623

Abstract

 

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Hukum nasional di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia belanda (Nederlandsch-Indie). Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori yang cukup dikenal, yaitu monisme dan dualisme. Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. Menurut teori dualisme Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Keberadaan hukum internasional menjadi control masyarakat hukum internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.

References

Buku
Achmad, Fajar Mukti & Yulianto. Dualisme Penenlitian Hukum, Pensil Komunika, Yogyakarta, 2007.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Asikin, Amiruddin & H. Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Mamuji, Soerjono Soekanto, dan Sri. Pnenelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-13, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
O’Brien, John. International Law, Cavendih Publishing Limited, London, 2001.
Sefiani, S.H., M.HUM., Hukum Internasional : Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Soeroso, R, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1988.
Sunggono,Bambang. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.


Pustaka Rujukan Website
Hestiana Fidjia, “Pengertian Hukum Nasional”, diakses dari http://hestiana-3kj2.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-hukum-nasional.html,
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
Islam Cendikia, “Hubungan Hukum Nasional dan hukum internasional”, diakses dari http://www.islamcendekia.com/2014/01/hubungan-hukum-nasional-hukum-internasional.html,
Mumut Muthoah, “Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional”, diakses dari http://kicauanpenaku.blogspot.co.id/2012/12/hubungan-antara-hukum-internasional-dan.html

Downloads

Published

2019-12-20

How to Cite

Hasim, H. (2019). Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Perspektif Teori Monisme dan Teori Dualisme. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(2). https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.10623

Issue

Section

Articles