Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Perspektif Teori Monisme dan Teori Dualisme
Abstract
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Hukum nasional di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia belanda (Nederlandsch-Indie). Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori yang cukup dikenal, yaitu monisme dan dualisme. Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. Menurut teori dualisme Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Keberadaan hukum internasional menjadi control masyarakat hukum internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.
References
Buku
Achmad, Fajar Mukti & Yulianto. Dualisme Penenlitian Hukum, Pensil Komunika, Yogyakarta, 2007.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Asikin, Amiruddin & H. Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Mamuji, Soerjono Soekanto, dan Sri. Pnenelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-13, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
O’Brien, John. International Law, Cavendih Publishing Limited, London, 2001.
Sefiani, S.H., M.HUM., Hukum Internasional : Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Soeroso, R, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1988.
Sunggono,Bambang. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Pustaka Rujukan Website
Hestiana Fidjia, “Pengertian Hukum Nasional”, diakses dari http://hestiana-3kj2.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-hukum-nasional.html,
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
Islam Cendikia, “Hubungan Hukum Nasional dan hukum internasional”, diakses dari http://www.islamcendekia.com/2014/01/hubungan-hukum-nasional-hukum-internasional.html,
Mumut Muthoah, “Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional”, diakses dari http://kicauanpenaku.blogspot.co.id/2012/12/hubungan-antara-hukum-internasional-dan.html
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.