Proses Peninjauan Sejawat

Setiap naskah yang dikirimkan ke Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam akan melalui proses peer review yang dimulai dengan tinjauan awal oleh Dewan Redaksi, kemudian ditinjau secara independen oleh minimal dua orang reviewer.
Keputusan untuk diterbitkan, direvisi, atau ditolak sepenuhnya didasarkan pada laporan atau rekomendasi para reviewer.
Proses peninjauan ini memerlukan waktu 1 hingga 3 bulan sejak tanggal naskah diterima.
Jika diperlukan revisi naskah, penulis diharapkan segera melakukan perbaikan yang diminta sebelum naskah dapat diterima untuk tahap produksi.
Namun demikian, Dewan Redaksi berhak sepenuhnya untuk mengambil keputusan akhir terkait status naskah apakah layak untuk diterbitkan atau tidak.