PENYELESAIAN PERKARA KUMULASI GUGATAN ITSBAT NIKAH DAN CERAI GUGAT (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG KELAS II)
DOI:
https://doi.org/10.24252/qadauna.v6i1.31050Kata Kunci:
Kumulasi Gugatan, Itsbat Nikah, Cerai GugatAbstrak
Penelitian ini membahas mengenai penyelesaian perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat (studi kasus Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas II) . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat dan bagaimana dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menyelesaikan perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang menganalisis data kualitatif sehingga penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif dengan metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa proses perkara kumulasi itsbat nikah dan cerai gugat di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang secara garis besar diselesaikan dalam beberapa tahapan, yaitu: Proses pemeriksaan perkara itsbat nikah. Proses mediasi oleh majelis hakim. Proses pemeriksaan gugatan perceraian. Rapat permusyawaratan majelis hakim dan Pembacaan putusan perkara. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara itsbat nikah dan cerai gugat yaitu berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang majelis hakim dapatkan
Referensi
Kementerian Agama RI, Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Penthasihan Mushaf Al-Quran, 2019.
Supardin. Fikik Peradilan Agama Di Indonesia. Cet. XI; Makassar: Alauddin University Press, 2020.
Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Cet. VI; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Ramdhan, Muhammad. Metode Penelitian. Cet. I; Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021.
Widoyoko, S. Eko Putro. Teknik Penyusunan Instrumen. Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Harun, Ibrahim Ahmad. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II; Jakarta: 2016.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2025-04-29 (2)
- 2024-12-31 (1)